x


20 Produk Apple Kantongi Sertifikat TKDN, Siap Melangkah ke Tahap Selanjutnya  

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 8 Mar 2025 19:51 0 26 Redaksi

Jakarta | Tangerang satu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.

Produk tersebut terdiri dari 11 model telepon seluler dan 9 model komputer tablet. Setiap sertifikat telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah Apple menyelesaikan kewajiban terkait regulasi TKDN HKT sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017. Sebelumnya, Apple sempat dijatuhi sanksi akibat wanprestasi dalam periode 2020–2023.

“Apple telah memilih skema 3 dalam proposal 2025–2028, di mana salah satu komitmennya adalah membangun pusat riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar USD 160 juta. Ini akan menjadi fasilitas riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3).

Setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.

“Setelah memiliki sertifikat TKDN, Apple dapat mengajukan permohonan sertifikat postel ke Komdigi. Jika sertifikat postel telah diperoleh, maka Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produknya. TPP Impor ini kemudian menjadi syarat dalam pengurusan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,” jelas Febri.

Dengan terbitnya sertifikat TKDN ini, Apple kini selangkah lebih dekat dalam memenuhi regulasi untuk pemasaran produk mereka di Indonesia.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x