x

6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, 2 Polisi Terluka Saat Penangkapan

waktu baca 2 minutes
Selasa, 27 Mei 2025 16:43 0 53 Redaksi

Tangerangsatu.com – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap enam orang pelaku selama bulan Mei 2025. Para pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor dari kelompok Serang dan Rangkasbitung, Banten.

Keenam tersangka berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Salah satu pelaku, RT, telah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sementara lima lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5/2025) di Kantor Polsek Jatiuwung, menyampaikan bahwa tiga pelaku turut dihadirkan beserta empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

“Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial P melakukan perlawanan dengan melukai dua anggota kami. AKP Derry mengalami luka bacok di dada akibat serangan senjata tajam jenis golok, sementara Briptu Galih kehilangan satu ruas jari manis akibat gigitan pelaku,” ujar Kompol Robiin.

Ia menambahkan, para pelaku kerap menyasar sepeda motor jenis matik seperti Beat, Vario, dan Scoopy yang diparkir di area kost, kontrakan, serta minimarket. Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, antara Rp6 juta hingga Rp8 juta tergantung kondisi kendaraan.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama pemilik motor matik. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau alat pelacak (GPS) sebagai langkah antisipasi. “Kasus ini bisa kami ungkap salah satunya karena adanya GPS yang terpasang pada kendaraan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pencurian. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x