Tangerangsatu.com, Bogor– Menjelang peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Polsek Rumpin yang dianggap lamban dalam menangani kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.
Insiden ini terjadi saat sejumlah jurnalis melakukan investigasi terkait dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Banjar Pinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 13.24 WIB.
Wartawan yang tergabung dalam AKPERSI mendapat perlakuan kasar, termasuk intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam oleh pihak yang diduga terkait bisnis ilegal tersebut.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa lambannya penanganan oleh Polsek Rumpin mencederai semangat profesionalisme Polri.
Ia mengaku kecewa karena laporan resmi telah dibuat lengkap dengan kronologi, rekaman video, dan keterangan saksi, namun tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku.
“Jika Kapolsek Rumpin tidak mampu memproses kasus ini, kami akan teruskan laporan ini ke Kapolda atau langsung ke Mabes Polri,” tegas Rino.
Ia juga mengkritik isi laporan polisi dengan nomor STTLP/116/VI/2025/SPKT/POLSEK RUMPIN/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT yang hanya memuat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menurutnya, laporan tersebut tidak mencerminkan fakta lapangan karena unsur penganiayaan dan ancaman pembunuhan jelas terlihat, apalagi pelaku mengacungkan golok.
Rino mempertanyakan profesionalisme Polsek Rumpin dan menyebut akan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Mabes Polri agar segera ditindaklanjuti secara internal.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah bentuk nyata dari pembungkaman terhadap pers. Ia menyampaikan bahwa jurnalis yang tengah menjalankan tugas kontrol sosial tidak seharusnya mendapat kekerasan.
“Kami sudah melaporkan insiden ini ke pihak berwenang, namun hingga dua hari setelah kejadian, belum ada tindak lanjut yang berarti. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Yudi.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini akan diteruskan ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM sebagai bentuk penolakan terhadap mafia gas subsidi yang merugikan masyarakat miskin.
AKPERSI sebagai organisasi pers berkomitmen untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya, menciptakan jurnalis yang kompeten dan profesional, serta turut hadir dalam membela hak-hak masyarakat.
Kehadiran AKPERSI diharapkan menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik Indonesia yang saat ini banyak menghadapi tantangan, mulai dari kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan. Dalam kondisi seperti ini, peran serta lembaga pers yang berani bersuara dinilai semakin penting.
Tidak ada komentar