Tangerangsatu.com – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar konsolidasi akbar bersama para pimpinan serikat pekerja dan buruh se-Provinsi Banten, pada Kamis (21/11/2024)
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 11,56% di tahun 2025, berdasarkan UMK 2024.
“Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 11,56%,” ujar Presidium AB3, Maman Nuriman.
“Ini angka yang realistis karena berdasarkan survei pasar di berbagai wilayah, seperti Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Cileduk di Kota Tangerang,” tambahnya.
Tuntutan Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral
Selain kenaikan UMK, AB3 meminta Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) di seluruh kabupaten/kota di Banten sesuai regulasi tahun 2019.
“Kami menginginkan UMS diberlakukan untuk menjaga keseimbangan penghasilan buruh sesuai sektor masing-masing,” jelas Maman.
Aksi Serempak Mengawal Keputusan
Maman mengungkapkan bahwa AB3 siap menggelar aksi serempak jika keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait upah belum juga dikeluarkan.
“Kami masih menunggu kapan SK (Surat Keputusan) akan diterbitkan. Pada H-1 sebelum keputusan itu diumumkan, kami akan melakukan aksi serentak di seluruh wilayah Banten,” tandasnya.
Kenaikan Upah Berdasarkan Survei Pasar
Kenaikan UMK yang diusulkan didasarkan pada survei harga kebutuhan pokok di pasar tradisional di beberapa wilayah di Banten. AB3 menilai angka tersebut mencerminkan kebutuhan riil buruh untuk hidup layak.
“Hasil survei menunjukkan kenaikan ini wajar untuk memenuhi kebutuhan buruh di tengah kondisi ekonomi saat ini,” tutup Maman.