Ampel Indonesia Soroti Dampak Alih Fungsi Sawah Jadi Perumahan di Curug, Tangerang

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alih fungsi sawah menjadi perumahan di Curug, Tangerang, memicu banjir dan kerusakan lingkungan. Ampel Indonesia mendesak pemerintah perketat pengawasan dan izin pembangunan.

Alih fungsi sawah menjadi perumahan di Curug, Tangerang, memicu banjir dan kerusakan lingkungan. Ampel Indonesia mendesak pemerintah perketat pengawasan dan izin pembangunan.

Tangerangsatu.com – Alih fungsi sawah menjadi perumahan di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mulai memicu kekhawatiran terkait dampak negatif pada lingkungan, pertanian, dan ekonomi masyarakat lokal.

Menurut laporan dari Aliansi Masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan (Ampel Indonesia), konversi lahan ini berpotensi mengancam ketersediaan pangan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta mengurangi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Salah satu masalah utama yang disoroti adalah meningkatnya risiko banjir akibat pembangunan perumahan di lahan bekas sawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan yang seharusnya mampu menyerap air hujan kini diubah menjadi permukiman yang membuat air sulit meresap.

Akibatnya, air hujan menjadi aliran permukaan yang cepat meluap, terutama jika sistem drainase kurang memadai.

Beberapa kali, kawasan Curug dilaporkan mengalami banjir setiap kali hujan deras turun, merugikan masyarakat setempat.

Menurut M. Guntur Auladi, SH, Sekretaris Jenderal Ampel Indonesia, pemerintah pusat dan Kabupaten Tangerang harus memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan perumahan.

Baca Juga:  TMD Lippo Karawaci Berbagi Makanan Bergizi untuk Anak dan Ibu Hamil di Kabupaten Tangerang

“Pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan. Dampaknya terhadap lingkungan harus dipertimbangkan, jangan sampai lalai sehingga merugikan masyarakat di masa depan,” tegas Guntur.

Guntur juga menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang mewajibkan setiap proyek besar memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia juga mempertanyakan apakah pengembang di Curug sudah melibatkan masyarakat setempat dalam proses penyusunan AMDAL sebagaimana diatur dalam UU PPLH Pasal 22.

“Pembangunan perumahan di atas lahan sawah tidak boleh dilakukan tanpa melibatkan masyarakat sekitar, terutama dalam proses AMDAL. Ini adalah hak mereka untuk mengetahui dan terlibat dalam proyek yang bisa berdampak pada kehidupan mereka,” tambah Guntur.

Dengan situasi ini, Ampel Indonesia berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan preventif agar dampak negatif pembangunan bisa diminimalisir.

 

Pewarta: Doni

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  
Kuasa Hukum Nenek Jamilah Kritik Polsek Pakuhaji, Kasus Percobaan Pembunuhan Mangkrak 1,3 Tahun
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat
Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang
LSM PPUK Siap Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pematang  
Berita ini 53 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38