TANGERANGSATU.COM – Seorang ayah berinisial RA (36) ditahan oleh pihak berwajib setelah tertangkap menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan. Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta karena RA mengaku terdesak oleh masalah ekonomi. Ibu dari bayi ini diketahui bekerja di Kalimantan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang, yaitu RA, HK (32), dan MON (30) yang bertindak sebagai pembeli bayi.
“HK dan MON kami tangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya RA ditahan pada Selasa, 1 Oktober 2024 atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perdagangan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kompol David, Jumat (4/10/2024).
Menurut David, kasus ini terungkap setelah RA melihat iklan di Facebook yang diposting oleh akun MON, yang menawarkan pembelian balita.
Mereka kemudian berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp, sebelum akhirnya setuju untuk bertemu di wilayah Tangerang.
“RA, yang merupakan ayah kandung korban, membawa bayinya dari tempat tinggal ibu mertuanya. Setelah bertemu dengan MON, RA menyerahkan bayinya dan menerima uang sebesar Rp15 juta,” jelas David.
Ibu korban, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan, tidak mengetahui peristiwa ini. Ketika RD kembali ke Jakarta dan bertanya kepada RA tentang keberadaan anak mereka, RA mengaku bahwa anak tersebut ada di Tangerang.
Setelah terus didesak oleh istrinya, RA akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah menjual anak mereka sejak 20 Agustus 2024.
RD segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami-istri HK dan MON, yang mengaku telah membeli bayi tersebut seharga Rp15 juta dari RA.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.