Ayah Jual Bayi 11 Bulan karena Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap dalam Kasus TPPO  

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi istockphoto

Ilustrasi istockphoto

TANGERANGSATU.COM – Seorang ayah berinisial RA (36) ditahan oleh pihak berwajib setelah tertangkap menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan. Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta karena RA mengaku terdesak oleh masalah ekonomi. Ibu dari bayi ini diketahui bekerja di Kalimantan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang, yaitu RA, HK (32), dan MON (30) yang bertindak sebagai pembeli bayi.

“HK dan MON kami tangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya RA ditahan pada Selasa, 1 Oktober 2024 atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perdagangan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kompol David, Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut David, kasus ini terungkap setelah RA melihat iklan di Facebook yang diposting oleh akun MON, yang menawarkan pembelian balita.

Mereka kemudian berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp, sebelum akhirnya setuju untuk bertemu di wilayah Tangerang.

Baca Juga:  KPAI dan Kapolsek Kronjo Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Kekerasan  

“RA, yang merupakan ayah kandung korban, membawa bayinya dari tempat tinggal ibu mertuanya. Setelah bertemu dengan MON, RA menyerahkan bayinya dan menerima uang sebesar Rp15 juta,” jelas David.

Ibu korban, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan, tidak mengetahui peristiwa ini. Ketika RD kembali ke Jakarta dan bertanya kepada RA tentang keberadaan anak mereka, RA mengaku bahwa anak tersebut ada di Tangerang.

Setelah terus didesak oleh istrinya, RA akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah menjual anak mereka sejak 20 Agustus 2024.

RD segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami-istri HK dan MON, yang mengaku telah membeli bayi tersebut seharga Rp15 juta dari RA.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Tersangka WA Ditahan dalam Kasus Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang  
Dua Tersangka Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang, Kerugian Capai Rp1,2 M  
Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi HPN 2025, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Damai dan Perkuat Sinergi  
Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  
Hari Pers Nasional 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Pokja Staf Ahli Kasad Lakukan Kajian Strategis di Korem 052/Wkr
Berita ini 21 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:36

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:22

Hari Pers Nasional 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:07

HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06

Pokja Staf Ahli Kasad Lakukan Kajian Strategis di Korem 052/Wkr

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:20

Apresiasi HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin  

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:09

Pemkot Tangerang Gelar Rakor dengan Angkasa Pura, BNPB, dan BBWS untuk Atasi Banjir

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:21

Roy Marjuk Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Indonesia Kota Tangerang.

Berita Terbaru