Tangerangsatu.com – Polres Metro Tangerang Kota telah menahan seorang pria berinisial MA (42) yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya.
Penangkapan terjadi setelah warga sekitar menggerebek rumahnya di Gang Parit, Cipondoh, Tangerang, pada Minggu malam, 13 Oktober 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa MA terlibat dalam dua tindakan kejahatan: kekerasan seksual terhadap anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur, serta kekerasan fisik terhadap anak tiri laki-lakinya.
“Pelaku MA sudah kami amankan. Ia terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” kata Zain pada Selasa,(15/10/2024).
Polisi juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk pemulihan trauma korban. Pendampingan dari psikolog juga disiapkan untuk memastikan korban bisa kembali menjalani hidup secara normal.
Kasus ini dilaporkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Kota Tangerang. Tetangga korban, Suryadi, mengatakan bahwa MA baru tinggal di lingkungan tersebut selama satu setengah tahun. Menurut pengakuan korban, kekerasan dan pelecehan sudah terjadi sejak mereka duduk di bangku sekolah dasar.
“Warga sudah lama curiga. Akhirnya polisi menangkap pelaku setelah kami melaporkannya,” ujar Suryadi.
Kasus ini tengah dalam proses hukum lebih lanjut, dan pelaku akan menghadapi tuntutan atas tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur.