Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi oleh Warga Asal India

- Editor

Selasa, 5 November 2024 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan Lutung Budeng dan burung eksotis oleh warga asal India. Satwa dilindungi ini hendak dibawa ke Mumbai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan Lutung Budeng dan burung eksotis oleh warga asal India. Satwa dilindungi ini hendak dibawa ke Mumbai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Tangerangsatu.com — Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa langka endemik Indonesia oleh seorang warga negara India di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/11).

Penindakan ini dilakukan dengan kolaborasi bersama Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta.

Hewan-hewan yang diamankan di antaranya dua ekor Lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa yang rencananya akan diselundupkan ke Mumbai, India.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 29 Oktober 2024 setelah tim menerima informasi terkait upaya penyelundupan tersebut.

“Kami menemukan dua ekor Lutung Budeng, satu Burung Nuri Raja Ambon, dan satu Burung Serindit Jawa tersembunyi dalam koper milik penumpang IndiGo Airlines yang akan terbang dari Jakarta ke Mumbai,” jelas Gatot.

Satwa-satwa ini disembunyikan dalam wadah plastik dan disamarkan dengan berbagai barang seperti makanan dan mainan.

Lutung Budeng adalah spesies primata khas Indonesia yang dapat ditemukan di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta beberapa kepulauan lain. Burung Nuri Raja Ambon dan Burung Serindit Jawa juga merupakan satwa yang hanya bisa dijumpai di kawasan Papua Barat, Maluku, dan Pulau Jawa.

Baca Juga:  Pelatihan dan Pelantikan Satpol PP Kota Tangerang di Yonif 203  

Penangkapan ini merupakan langkah Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mendukung pelestarian satwa endemik Indonesia yang menghadapi ancaman akibat rusaknya habitat dan perburuan liar.

Gatot menambahkan bahwa satwa-satwa ini dilindungi oleh hukum Indonesia, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PermenLHK P.106 Tahun 2018.

Secara internasional, hewan-hewan ini tercatat dalam Appendix II CITES yang berarti rentan punah apabila perdagangan ilegal tidak dikontrol.

Pelaku, yang berinisial STH, mengaku mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan di Jakarta Timur dan berniat memberikannya sebagai hadiah bagi keluarganya di India.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan satwa lain yang sebelumnya terjadi di bandara ini.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan pelaku dijerat Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 87 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hukuman yang menanti mencapai maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmen mereka untuk melestarikan satwa endemik Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam mencegah penyelundupan ilegal satwa langka.

 

 

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  
Pemkot Tangerang Luncurkan Program Sedekah Kompos untuk Daur Ulang Sampah
Sachrudin Ajak Warga Tangerang Bergandengan Tangan Pasca Pilkada
Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing , Terancam Denda Rp1 Miliar.
Pesan Dr. Nurdin untuk 255 Calon Guru Penggerak Kota Tangerang
Solidaritas Tangerang Desak RI Tangkap Netanyahu dan Bela Palestina  
Dir Binmas PMJ dan Kapolres Tangerang Gelar Ngopi Kamtibmas di Pinang  
Grafiti Karya Rizky Warnai Nuansa Kota Tangerang dengan Dukungan PT. Multi Sari Sentosa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:00

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD  

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:14

Terungkap! Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang  

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:19

“Walk The Talk To End TB” di Tangerang, Kampanye Eliminasi TBC 2030  

Sabtu, 30 November 2024 - 21:40

Proyek Siluman di Curug Banten Dikecam Jelang Pilkada

Sabtu, 30 November 2024 - 15:56

BPOM dan BNN Kota Tangerang Gelar Sidak di Pasar Sentiong Balaraja  

Sabtu, 30 November 2024 - 15:49

Kapolresta Tangerang Apresiasi Pengamanan Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif  

Jumat, 29 November 2024 - 13:24

Warga Perumahan Serdang Asri 3 Apresiasi Pembangunan Jalan Beton

Kamis, 28 November 2024 - 18:04

Kapolresta Tangerang Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada 2024  

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang sukses meraih peringkat ketiga kategori informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2024.  

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Selasa, 10 Des 2024 - 22:26