Tangerangsatu.com — Pada Kamis malam, 19 September 2024, terjadi bentrok antara dua pemuda di kawasan Vivo Gelato, Downtown, Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Bentrok tersebut melibatkan Faizal Hafizhena yang diduga menyerang RZ, seorang pemuda yang sedang berada dalam mobil Wuling putih yang diparkir di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, Faizal yang mengendarai Mitsubishi Expander hitam menghampiri mobil RZ dengan sikap agresif.
Dia diduga menyerang RZ dengan kata-kata kasar, dan tindakan ini pun berlanjut menjadi aksi kekerasan.
RZ, yang merasa terancam, mencoba mencari perlindungan dari petugas keamanan setempat, namun sayangnya, petugas tidak mengambil tindakan untuk menghentikan keributan ini.
Akibat dari serangan tersebut, RZ mengalami luka pada dahi. Tak tinggal diam, RZ melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dengan nomor laporan LP/B/63/IX/2024.
Laporan ini dibuat berdasarkan Pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan.
“Laporan ini saya ajukan agar polisi bertindak sesuai prosedur hukum. Saya harap tindakan ini memberi efek jera bagi pelaku sehingga ia sadar akan hukum dan tidak merasa kebal,” ujar RZ, korban dalam kejadian ini.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hukum untuk menjaga ketertiban.
RZ berharap Faizal dapat menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurutnya, meskipun panggilan polisi telah diberikan dua kali, Faizal baru menghadiri pemeriksaan setelah adanya mediasi oleh pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi, penyidik Eko menyampaikan bahwa Faizal telah diperiksa dan kemungkinan kasus ini akan segera digelar. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif di balik bentrok yang terjadi di kawasan Downtown Tangerang ini.