Tangerangsatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI akan melaksanakan pengawasan lapangan untuk memeriksa sertifikat halal dan memastikan produk-produk yang beredar memenuhi standar halal.
Program ini akan dimulai pada Jumat, 18 Oktober 2024, sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Langkah ini merupakan bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan layanan terkait.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah makan, restoran, rumah potong hewan (RPH), hingga produk dalam kemasan.
“Kami ingin memastikan produk yang belum bersertifikat halal segera diurus dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tindakan dan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal
BPJPH akan terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis dan imbauan kepada pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal.
Jika setelah peringatan mereka masih tidak mematuhi aturan, sanksi berat berupa penarikan produk dari pasar akan diterapkan.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal mereka,” lanjut Aqil. Jangka waktu untuk menindaklanjuti peringatan akan disesuaikan dengan skala usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Fokus Pengawasan dan Pedoman Teknis
Pengawasan tahap awal akan fokus pada beberapa sektor utama, seperti:
1. Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) milik pemerintah daerah maupun swasta.
2. Restoran, rumah makan, dan resto hotel yang menyajikan makanan dan minuman.
3. Produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional.
Menurut Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan guna memastikan para pengawas di lapangan melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal.
Dengan adanya pengawasan ini, BPJPH berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.(Doni)