BPJPH Lakukan Pengawasan Sertifikat Halal di Lapangan, Pastikan Produk Sesuai Standar Halal

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJPH akan turun ke lapangan untuk memeriksa sertifikat halal dan memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal, termasuk memberikan peringatan bagi yang belum bersertifikat.

BPJPH akan turun ke lapangan untuk memeriksa sertifikat halal dan memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal, termasuk memberikan peringatan bagi yang belum bersertifikat.

Tangerangsatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI akan melaksanakan pengawasan lapangan untuk memeriksa sertifikat halal dan memastikan produk-produk yang beredar memenuhi standar halal.

Program ini akan dimulai pada Jumat, 18 Oktober 2024, sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan layanan terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah makan, restoran, rumah potong hewan (RPH), hingga produk dalam kemasan.

“Kami ingin memastikan produk yang belum bersertifikat halal segera diurus dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tindakan dan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal

BPJPH akan terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis dan imbauan kepada pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal.

Jika setelah peringatan mereka masih tidak mematuhi aturan, sanksi berat berupa penarikan produk dari pasar akan diterapkan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal mereka,” lanjut Aqil. Jangka waktu untuk menindaklanjuti peringatan akan disesuaikan dengan skala usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Baca Juga:  KPAI dan Kapolsek Kronjo Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Kekerasan  

Fokus Pengawasan dan Pedoman Teknis

Pengawasan tahap awal akan fokus pada beberapa sektor utama, seperti:
1. Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) milik pemerintah daerah maupun swasta.
2. Restoran, rumah makan, dan resto hotel yang menyajikan makanan dan minuman.
3. Produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional.

Menurut Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan guna memastikan para pengawas di lapangan melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal.

Dengan adanya pengawasan ini, BPJPH berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.(Doni)

admin
Author: admin

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  
Kuasa Hukum Nenek Jamilah Kritik Polsek Pakuhaji, Kasus Percobaan Pembunuhan Mangkrak 1,3 Tahun
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat
Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang
LSM PPUK Siap Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pematang  
Berita ini 15 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38