Tangerangsatu.com – BPJS Kesehatan adalah lembaga yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Program ini tersedia untuk beberapa kelompok, seperti pekerja penerima upah (PPU), pekerja mandiri atau bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI).
Bagi peserta mandiri (PBPU) yang merasa memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah, mereka dapat mengajukan pengalihan ke BPJS PBI.
Iuran bulanan PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, berbeda dengan peserta mandiri yang harus membayar sendiri setiap bulan.
Berikut adalah cara dan syarat untuk beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU) ke PBI.
Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019, peserta BPJS PBI harus memenuhi beberapa syarat berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Belum melunasi iuran BPJS pada segmen lain, namun telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan pengalihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, berikut dokumen yang harus disiapkan:
– Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
– Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi dan asli kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
– Formulir verifikasi yang telah divalidasi oleh desa atau kelurahan.
– 2 lembar materai Rp10.000.
Proses pengajuan ini bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan online, jika tersedia di daerah Anda.
Setelah pengajuan dan dokumen lengkap diproses, Anda akan diverifikasi apakah memenuhi syarat sebagai peserta PBI.
Dengan menjadi peserta PBI, Anda tidak perlu lagi membayar iuran BPJS setiap bulan karena sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Pastikan semua syarat terpenuhi untuk kelancaran proses pengalihan status BPJS Anda.