Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI Beserta Syaratnya

- Editor

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI? Simak cara dan syarat lengkapnya agar iuran BPJS Anda ditanggung oleh pemerintah. Foto Ilustrasi

Ingin pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI? Simak cara dan syarat lengkapnya agar iuran BPJS Anda ditanggung oleh pemerintah. Foto Ilustrasi

Tangerangsatu.com – BPJS Kesehatan adalah lembaga yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Program ini tersedia untuk beberapa kelompok, seperti pekerja penerima upah (PPU), pekerja mandiri atau bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI).

Bagi peserta mandiri (PBPU) yang merasa memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah, mereka dapat mengajukan pengalihan ke BPJS PBI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iuran bulanan PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, berbeda dengan peserta mandiri yang harus membayar sendiri setiap bulan.

Berikut adalah cara dan syarat untuk beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU) ke PBI.

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019, peserta BPJS PBI harus memenuhi beberapa syarat berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:  Tips Ampuh Menyembuhkan Asam Urat Secara Total dan Alami

– Belum melunasi iuran BPJS pada segmen lain, namun telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan pengalihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, berikut dokumen yang harus disiapkan:

– Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

– Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi dan asli kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.

– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

– Formulir verifikasi yang telah divalidasi oleh desa atau kelurahan.

– 2 lembar materai Rp10.000.

Proses pengajuan ini bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan online, jika tersedia di daerah Anda.

Setelah pengajuan dan dokumen lengkap diproses, Anda akan diverifikasi apakah memenuhi syarat sebagai peserta PBI.

Dengan menjadi peserta PBI, Anda tidak perlu lagi membayar iuran BPJS setiap bulan karena sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Pastikan semua syarat terpenuhi untuk kelancaran proses pengalihan status BPJS Anda.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  
Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang
Rusunawa Kedaung Baru ada Dugaan Penghuni di Luar Kota Tangerang
Puspomal Jangan Lindungi Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Warga Sipil
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional
Anggota DPRD Banten Rispanel Arya Sosialisasikan Pembentukan Perda dan Program Prioritas  
Berita ini 61 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38