Tangerangsatu.com – Diduga Tanah Fasilitas Umum (Fasum) disalah gunakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Tangerang dengan bertujuan komersial oleh pihak ketiga yang ditunjuk PT Gemilang Agung Pratama, Minggu (05/01).
Dalam Pantauan Awak Media, mendapatkan informasi dari warga yang ada Blok 1 A di RT 10 dan 13 Kelurahan Pakulonan Barat , Kecamatan Kelapa Dua.
“Mereka berbagi dengan pihak developer, warga sama sekali tidak dilibatan sedikit pun,” kata Arwi Sugandhi saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Ia juga menjelaskan kami warga hanya ingin mengetahui proses pengelolaan prasarana bukan untuk ambil alih ke uangan.
Segenap warga menyatakan keberatan dengan adanya yang di duga dalam menyikapi situasi para pihak mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan warga.
Dan sebaiknya dalam situasi yang ada di area blok A 1 ruko paramount ini dari pihak Pemkab Tangerang dalam menyikapi situasi di Ruko 1 A Paramount terkait dengan Tanah Pasum yang di menjadi lahan parkir oleh pihak perusahan secure parking yaitu PT Securindo Packatama Indonesia.
Tidak adanya musyawarah yang melibatkan Warga setempat dan duduga keputusan yang diambil para pihak ini tanpa melibatkan pengurus warga setempat ini diserahkan kepada Pihak PT Gemilang Agung Pratama.
Perusahaan yang di duga di tunjuk oleh Pihak Pemkab Tangerang yang dalam hal ini disikapi oleh Badan Aset Daerah Kabupaten Tangerang dan melibatkan musawarah bersama dengan Ketua RT/RW yang ada di Sekitar Ruko A 1 Paramount.
Ia juga menuturkan serah terima yang dilakukan ke dua belah pihak tersebut menyalahi aturan, tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Ya menurut saya ini ada arogan yang tiba-tiba saja mereka ambil tanpa persetujuan warga setempat, tandas Arwi.
Menurut keterangan warga tanah tersebut adalah tanan Pasum dari pihak paramount kepada pihak Pemkab Tangerang yang dalam situasi tidak ada publikasi dalam keterangan yang menerangkan secara jelas tentang disposisi tanah pasum tersebut.
Disituasi ini sudah tentu menjadi Pertanyaan dari Perkumpulan dari warga RT 10 dan 13 yang dalam hal ini di wakilkan oleh Arwi Sugandhi yang menjadi Koordinator Ring Luar Blok A 1 di Ruko Paramount.
“Secara aturan Paramount sudah benar aturan yang mereka pakai dalam serah terima kepada pihak pemerintah, namun yang disayangkan kenapa pihak Secure Parking ke Raharja Parking, dengan mengatasnamakan tanah milik Pemda yang ditandatangani Secure Parking,” tandasnya
Dalam Pernyataannya Para Pihak dari Warga yang ada di sekitar Blok A 1 Ruko Paramount dalam Rapat Para Pihak tidak dilibatkan oleh pihak tersebut.
Dalam isi kesekapatan kerjasama yang di sepakati oleh para pihak tersebut di dalamnya para warga akan memanfaatkan lahan pasum tersebut untuk dikelola menjadi lahan parkir dan hasil dari pengelolaan akan di pergunakan untuk kebutuhan lingkungan yang ada disekitar Ruko Blok A 1 Paramount.
Dengan adanya perselisihan ini muncul lah dugaan dan kejanggalan dari warga atas situasi saat ini.
Pihak Kuasa Hukum dari Warga Ruko A 1 Paramount sudah melakukan gelar perkara terkait permasalahan ini.
Langkah selanjutnya akan menanyakan surat berita acara peralihan lahan parkir yang menggunakan kop surat pemda apakah tercatat atau tidak dipemda dengan pertanyaan sebagai berikut :
- Jika tercatat kita bisa buat LP terkait penyalahgunaan wewenang karna pemda mengeluarkan surat namun hanya mengetahui
- Jika tidak tercatat kita bisa buat LP terkait pemalsuan surat/dokumen.
- Jika hal ini tidak sikapi oleh Pihak Pemkab Tangerang tersebut yang ada di dalamnya dan Pihak Kuasa Hukum mereka akan melaporkan ke Pihak Kepolisian setempat dan tidak sekedar pengaduan saja.
Selanjutnya ada nya dugaan pemalsuan surat serah terima parking, untuk menghentikan kegiatan parkir yang diduga para warga terdapat kejanggalan dalam surat penerbitan dari Pihak Pemkab Tangerang Kepada PT.Gemilang Agung Raharja dari PT Securindo Packatama Indonesia.
Warga akan melakukan somasi atas dasar penolakan warga kepada pihak Pemda Kabupaten Tangerang dan PT. Agung Gemilang Raharja bersama dengan PT Securindo Packatama Indonesian.
Para warga selanjutnya akan melakukan Audensi ke PJ Bupati untuk mengungkap Keabsahan Surat Pernyataan yang berlogo Pemkab Tangerang.
Hingga Berita ini diturunkan belum adanya pihak terkait untuk klarifikasi atas dugaan tersebut.