Diduga Adanya Pemalsuan Surat Serah Terima Parkir Paramount yang Melibatkan Pemkab Tangerang.

- Editor

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi istockphoto

Ilustrasi istockphoto

Tangerangsatu.com – Diduga Tanah Fasilitas Umum (Fasum) disalah gunakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Tangerang dengan bertujuan komersial oleh pihak ketiga yang ditunjuk PT Gemilang Agung Pratama, Minggu (05/01).

Dalam Pantauan Awak Media, mendapatkan informasi dari warga yang ada Blok 1 A di RT 10 dan 13 Kelurahan Pakulonan Barat , Kecamatan Kelapa Dua.

“Mereka berbagi dengan pihak developer, warga sama sekali tidak dilibatan sedikit pun,” kata Arwi Sugandhi saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan kami warga hanya ingin mengetahui proses pengelolaan prasarana bukan untuk ambil alih ke uangan.

Segenap warga menyatakan keberatan dengan adanya yang di duga dalam menyikapi situasi para pihak mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan warga.

Dan sebaiknya dalam situasi yang ada di area blok A 1 ruko paramount ini dari pihak Pemkab Tangerang dalam menyikapi situasi di Ruko 1 A Paramount terkait dengan Tanah Pasum yang di menjadi lahan parkir oleh pihak perusahan secure parking yaitu PT Securindo Packatama Indonesia.

Tidak adanya musyawarah yang melibatkan Warga setempat dan duduga keputusan yang diambil para pihak ini tanpa melibatkan pengurus warga setempat ini diserahkan kepada Pihak PT Gemilang Agung Pratama.

Perusahaan yang di duga di tunjuk oleh Pihak Pemkab Tangerang yang dalam hal ini disikapi oleh Badan Aset Daerah Kabupaten Tangerang dan melibatkan musawarah bersama dengan Ketua RT/RW yang ada di Sekitar Ruko A 1 Paramount.

Ia juga menuturkan serah terima yang dilakukan ke dua belah pihak tersebut menyalahi aturan, tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Ya menurut saya ini ada arogan yang tiba-tiba saja mereka ambil tanpa persetujuan warga setempat, tandas Arwi.

Menurut keterangan warga tanah tersebut adalah tanan Pasum dari pihak paramount kepada pihak Pemkab Tangerang yang dalam situasi tidak ada publikasi dalam keterangan yang menerangkan secara jelas tentang disposisi tanah pasum tersebut.

Disituasi ini sudah tentu menjadi Pertanyaan dari Perkumpulan dari warga RT 10 dan 13 yang dalam hal ini di wakilkan oleh Arwi Sugandhi yang menjadi Koordinator Ring Luar Blok A 1 di Ruko Paramount.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi ke-392

“Secara aturan Paramount sudah benar aturan yang mereka pakai dalam serah terima kepada pihak pemerintah, namun yang disayangkan kenapa pihak Secure Parking ke Raharja Parking, dengan mengatasnamakan tanah milik Pemda yang ditandatangani Secure Parking,” tandasnya

Dalam Pernyataannya Para Pihak dari Warga yang ada di sekitar Blok A 1 Ruko Paramount dalam Rapat Para Pihak tidak dilibatkan oleh pihak tersebut.

Dalam isi kesekapatan kerjasama yang di sepakati oleh para pihak tersebut di dalamnya para warga akan memanfaatkan lahan pasum tersebut untuk dikelola menjadi lahan parkir dan hasil dari pengelolaan akan di pergunakan untuk kebutuhan lingkungan yang ada disekitar Ruko Blok A 1 Paramount.

Dengan adanya perselisihan ini muncul lah dugaan dan kejanggalan dari warga atas situasi saat ini.

Pihak Kuasa Hukum dari Warga Ruko A 1 Paramount sudah melakukan gelar perkara terkait permasalahan ini.

Langkah selanjutnya akan menanyakan surat berita acara peralihan lahan parkir yang menggunakan kop surat pemda apakah tercatat atau tidak dipemda dengan pertanyaan sebagai berikut :

  • Jika tercatat kita bisa buat LP terkait penyalahgunaan wewenang karna pemda mengeluarkan surat namun hanya mengetahui
  • Jika tidak tercatat kita bisa buat LP terkait pemalsuan surat/dokumen.
  • Jika hal ini tidak sikapi oleh Pihak Pemkab Tangerang tersebut yang ada di dalamnya dan Pihak Kuasa Hukum mereka akan melaporkan ke Pihak Kepolisian setempat dan tidak sekedar pengaduan saja.

Selanjutnya ada nya dugaan pemalsuan surat serah terima parking, untuk menghentikan kegiatan parkir yang diduga para warga terdapat kejanggalan dalam surat penerbitan dari Pihak Pemkab Tangerang Kepada PT.Gemilang Agung Raharja dari PT Securindo Packatama Indonesia.

Warga akan melakukan somasi atas dasar penolakan warga kepada pihak Pemda Kabupaten Tangerang dan PT. Agung Gemilang Raharja bersama dengan PT Securindo Packatama Indonesian.

Para warga selanjutnya akan melakukan Audensi ke PJ Bupati untuk mengungkap Keabsahan Surat Pernyataan yang berlogo Pemkab Tangerang.

Hingga Berita ini diturunkan belum adanya pihak terkait untuk klarifikasi atas dugaan tersebut.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026: Usulkan 50 Program Prioritas, Stadion Mini hingga Puskesmas  
Musrenbang Kecamatan Panongan: Prioritas RKPD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan  
Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  
Kuasa Hukum Nenek Jamilah Kritik Polsek Pakuhaji, Kasus Percobaan Pembunuhan Mangkrak 1,3 Tahun
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat
Berita ini 764 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:12

Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026: Usulkan 50 Program Prioritas, Stadion Mini hingga Puskesmas  

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49

Musrenbang Kecamatan Panongan: Prioritas RKPD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan  

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Senin, 20 Januari 2025 - 18:06

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:24

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26

MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:32

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38