x

DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakati Penutupan Sementara The Nice Garden Pinang Usai Diprotes Warga

waktu baca 2 minutes
Kamis, 8 Mei 2025 09:48 0 16 Redaksi

Tangerangsatu.com – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional wahana bermain anak The Nice Garden Pinang. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang pada Rabu, 7 Mei 2025.

Penutupan ini merupakan tanggapan atas keluhan warga terkait pelanggaran izin usaha oleh The Nice Garden. Usaha tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai rumah makan dan kafe, namun dalam praktiknya juga mengoperasikan wahana bermain anak berbayar tanpa izin operasional resmi.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperkim, Dishub, DLH, Camat dan Lurah Pinang, hingga pemilik usaha dan warga pelapor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa aktivitas wahana bermain anak di The Nice Garden melanggar izin yang dimiliki.

“Izin yang mereka kantongi hanya untuk rumah makan dan kafe, tidak mencakup usaha wahana bermain anak. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan, sore ini The Nice Garden harus ditutup sementara oleh Satpol PP,” tegas Junadi.

Junadi juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pencopotan segel penyegelan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP. Pihak pengelola menyebut adanya oknum berinisial UA yang diduga bertanggung jawab atas pencopotan tersebut, dengan dalih sebagai kuasa pengurusan izin.

“Pencopotan segel itu merupakan pelanggaran hukum pidana. Kami minta Satpol PP untuk melaporkan ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Junadi menambahkan, penutupan sementara berlaku untuk seluruh aktivitas usaha, termasuk operasional rumah makan.

Pengelola diminta melengkapi seluruh perizinan teknis, termasuk rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) dan izin lainnya jika ingin kembali beroperasi.

“Jika ingin buka lagi, semua harus dilengkapi dan sesuai prosedur. Besok harus sudah tutup,” tandasnya.

Sementara itu, Gilang selaku Manajer Operasional The Nice Garden Pinang menyatakan menerima keputusan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki hanya berlaku untuk rumah makan dan kafe.

“PBG sudah ada, untuk rumah makan dan kafe. Kami siap menutup sementara,” kata Gilang.

Gilang juga mengakui bahwa sebagian pendapatan usaha diperoleh dari operasional wahana bermain anak. “Usahanya memang rumah makan dan play ground. Terkait pencopotan segel, kemungkinan dilakukan oleh U,” ujarnya singkat.

Penutupan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menegakkan aturan perizinan usaha di Kota Tangerang.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x