Tangerangsatu.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa tindakan penyegelan wahana bermain anak The Nice Garden oleh Satpol PP merupakan langkah yang tepat dan telah sesuai prosedur. Ia sekaligus membantah tudingan bahwa penyegelan tersebut merupakan hasil intervensi anggota dewan.
“Kalau disebut ada dua anggota dewan yang intervensi, saya sanggah. Penyegelan The Nice Garden itu murni tindakan dari Satpol PP. Itu bagian dari penegakan perda,” tegas Junadi kepada awak media, Selasa (21/4/2025).
The Nice Garden yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disegel pada Senin (21/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Junadi menjelaskan bahwa tugas DPRD meliputi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, bukan eksekusi seperti penyegelan. Menurut informasi dari Satpol PP, pemilik usaha sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi perizinan namun tidak hadir.
“Kalau memang ingin mengurus izin, ya urus saja dengan benar. Datangi Satpol PP, minta arahan. Tapi ini dipanggil dua kali tidak datang. Akhirnya, tindakan penyegelan diambil sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa Satpol PP berhak menyegel usaha yang tidak memiliki izin resmi. Namun, ia juga menjelaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan bisa dicabut jika izin telah dilengkapi.
“Kalau memang tidak ada izin, Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara. Itu prosedur. Penyegelan bukan akhir dari segalanya, kalau izinnya lengkap ya bisa buka lagi,” ucap Junadi.
Menanggapi tudingan bahwa DPRD tidak memahami aturan, Junadi mengatakan bahwa fungsi pengawasan telah dijalankan. Bahkan, laporan masyarakat mengenai ketidaklengkapan izin sudah diterima sebelum penyegelan dilakukan.
“Kalau ada korban, seperti kasus anak kecil yang terjepit di tempat itu saat Lebaran, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan soal melarang investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Dasar berinvestasi ya izin dulu, bukan buka dulu baru urus izin,” katanya.
Ia juga membantah keras dugaan adanya campur tangan DPRD dalam keputusan penyegelan. “Saya berbicara kenceng bukan marah, memang latar saya ya kenceng, tapi jangan menuduh dewan itu intervensi, gak ada,” ucap Junadi.
Di akhir pernyataannya, Junadi menegaskan bahwa DPRD Kota Tangerang tetap mendukung investasi selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak. Lepas itu udah ada pajaknya atau belum, yang jelas dia izinnya belum ada. Karena orang mau berinvestasi itu dasarnya izin dulu,” tutupnya.
Tidak ada komentar