Dua Pemuda Diamankan Polres Tangerang Kota, Bawa Ribuan Butir Tramadol Tanpa Izin

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda, RZ dan IH, yang membawa ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol tanpa izin edar. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda, RZ dan IH, yang membawa ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol tanpa izin edar. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tangerangsatu.com  – Tim dari Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa ribuan butir Tramadol, obat terlarang yang diedarkan tanpa izin resmi.

Pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) ditangkap dalam operasi wilayah rutin yang digelar pada Kamis malam, 17 Oktober 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kisamaun,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasar Anyar, Kota Tangerang, karena gerak-gerik mereka yang mencurigakan ketika melintasi tim patroli.

“Patroli kami mendapati dua pemuda yang terlihat mencurigakan saat mengendarai motor. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan di jok motor dalam kantong plastik,” ujar Zain, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Tertibkan Parkir Liar Stasiun Batuceper, Alihkan ke Park 'N Ride  

Saat ini, kedua pemuda tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki sumber obat-obatan tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa polisi terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  
Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu
Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane
KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  
PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia
DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Berita ini 25 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38