Dua Pemuda Kecelakaan di Tangerang Akibat Pengaruh Miras

- Editor

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat pengaruh minuman keras, dua pemuda lawan arah di Jalan Merdeka, Tangerang, dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka. Kasus kini ditangani Polres Metro Tangerang.

Akibat pengaruh minuman keras, dua pemuda lawan arah di Jalan Merdeka, Tangerang, dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka. Kasus kini ditangani Polres Metro Tangerang.

Tangerangsatu.com — Dua pemuda asal Kuta Bumi, Haikal dan David, terlibat kecelakaan setelah berkendara melawan arah di Jalan Merdeka, Tangerang.

Diduga, keduanya mengendarai motor di bawah pengaruh minuman keras (miras) yang baru saja mereka beli di daerah Jatiuwung.

Salah satu dari mereka, Haikal, mengaku membeli miras di Jatiuwung setelah selesai mengamen di area tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Habis satu botol, kami langsung jalan ke arah Kota Tangerang,” ujarnya saat diwawancarai awak media Selasa (29/10).

Namun, saat mereka menuju pusat kota, David yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan.

Seorang korban, SJ (45), terluka akibat tabrakan yang tidak bisa dihindari.

Baca Juga:  Kota Tangerang Raih Penghargaan Upakarti 2024 Berkat Kolaborasi Industri

Saksi mata, RS (28), menyatakan bahwa motor yang dikendarai kedua pemuda tersebut terlihat melaju kencang dari arah Jatiuwung sebelum menabrak pengendara lain di Jalan Merdeka.

“Dia geber-geber motor, lalu tiba-tiba hantam pengendara di depannya,” kata RS.

Kasus kecelakaan ini kini telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang, dengan dugaan pengaruh alkohol sebagai penyebab utama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut atas kejadian ini.

Kasus kecelakaan yang melibatkan pengaruh alkohol ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman keras.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Pasar Anyar Reborn: Siap Melayani Warga Kota Tangerang Setelah Revitalisasi  
Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu
Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane
KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  
PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia
Berita ini 162 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:12

Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026: Usulkan 50 Program Prioritas, Stadion Mini hingga Puskesmas  

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49

Musrenbang Kecamatan Panongan: Prioritas RKPD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan  

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Senin, 20 Januari 2025 - 18:06

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:24

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26

MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:32

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38