x


Dua Tersangka Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang, Kerugian Capai Rp1,2 M  

waktu baca 2 minutes
Kamis, 13 Feb 2025 12:09 0 17 Redaksi

Tangerangsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut merupakan operator dari Desa Kelor dan Desa Kampung Kelor di Kecamatan Sepatan Timur.

“Dua operator desa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,” ujar Arsyad kepada media, Rabu (12/2/2025) malam.

Tersangka pertama, AI, berperan sebagai operator keuangan Desa Kelor, sementara tersangka kedua, HK, adalah operator keuangan Desa Kampung Kelor.

Menurut Arsyad, dari hasil penyelidikan, total estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Rinciannya, Desa Kelor mengalami kerugian sebesar Rp750 juta, sedangkan Desa Kampung Kelor sekitar Rp480 juta.

“Terkait dugaan keterlibatan operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, kami masih terus melakukan pendalaman,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DPMPD untuk menggali lebih dalam peran serta pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Hingga saat ini, Kepala DPMPD belum dimintai keterangan, tetapi sudah kami jadwalkan untuk diperiksa,” tandas Arsyad.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x