Tangerangsatu.com – Ketua LSM Kipang, Haris S.H., melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tangerang serta PT Platinum Network Indonesia.
Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam proyek internet yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam wawancaranya pada Senin (30/9), Haris menyoroti adanya penambahan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD 2022-2023 yang dianggap mencurigakan. Menurutnya, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya tidak mempersoalkan masalah lahan RSUD, namun penambahan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD ini perlu dicurigai,” ujar Haris.
Haris juga menjelaskan bahwa proyek Last Mile Domestik, yang memiliki kapasitas 100 Mbps dan anggaran sebesar Rp21 miliar per tahun, telah dikontrak selama lima tahun (2021-2025), dengan total biaya mencapai Rp105 miliar. Meskipun demikian, proyek tersebut hingga kini belum selesai.
“Penambahan anggaran di luar Rp21 miliar ini sangat mencurigakan, ada sesuatu yang tidak sesuai,” tambahnya.
Selain itu, Haris mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp12 miliar untuk sewa alat komunikasi dan internet yang terdapat dalam APBD 2023.
Ia menilai pengeluaran ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No.9 Tahun 2021 Pasal 3, yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa melalui toko daring dan elektronik.
“Ada indikasi mark-up dalam proyek ini, yang berpotensi melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Haris.
Laporan terkait dugaan korupsi ini telah disampaikan oleh Haris kepada Kejaksaan Agung RI, dengan harapan agar segera dilakukan tindakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang lebih besar.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan berharap agar pihak yang terlibat, terutama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” tutup Haris.