Forwat Desak Transparansi Bawaslu Kota Tangerang Terkait Pengelolaan Informasi

- Editor

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangsatu.com, Kota Tangerang – Forum Wartawan Tangerang (Forwat) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Rabu, (2/10).

Aksi ini bertujuan mengevaluasi kinerja Bawaslu terkait transparansi informasi dan keterlibatan media. Forwat menyoroti pentingnya keterbukaan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Forwat, Andi Lala, dalam orasinya menegaskan bahwa Bawaslu harus bekerja secara transparan kepada publik, termasuk kepada media. Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu wajib mematuhi peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu sebagai pengawas Pemilu memiliki peran yang serupa dengan media massa, yaitu sebagai kontrol sosial,” ujar Lala, merujuk pada Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menegaskan fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan kontrol sosial.

Lala menegaskan pentingnya hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan. Keterbukaan informasi ini, lanjutnya, sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Tangerang: Perumda Tirta Benteng Harus Lebih Inovatif di Usia ke-29

Namun, Lala menyayangkan bahwa Bawaslu Kota Tangerang belum menjalankan prinsip keterbukaan dengan baik.

“Bawaslu Kota Tangerang tidak bekerja sejalan dengan media massa dan terkesan menyembunyikan sesuatu,” ungkapnya.

Forwat mencatat beberapa kelemahan dalam kinerja Bawaslu Kota Tangerang:

1. Pelayanan informasi kepada media masih buruk, melanggar Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022.

2. Bawaslu tidak transparan dalam pengelolaan anggaran untuk sosialisasi dan publikasi.

3. Minimnya keterlibatan media dalam kegiatan Bawaslu Kota Tangerang.

4. Perencanaan sosialisasi media tidak teratur dan tidak terjadwal dengan baik.

Forwat menuntut agar Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang segera dibenahi. “Divisi Humas belum mampu berkomunikasi dengan baik dengan media massa dan organisasi wartawan,” tegas Lala.

Usai aksi, perwakilan Forwat diterima oleh Faridal Arkam, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Humas Bawaslu, untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai keluhan tersebut.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu
Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane
KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  
PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia
DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Berita ini 11 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38