Tangerangsatu.com, Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan nota pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 27 Mei 2025.
1. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.
Dalam penjelasannya, Andra Soni menekankan bahwa penyertaan modal sangat penting untuk memperkuat struktur permodalan Bank Banten.
Pemerintah Provinsi sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki tanggung jawab memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret yang berpihak pada Bank Banten. Penyertaan modal sangat dibutuhkan agar bank ini menjadi lebih profesional dan mandiri,” ujar Andra Soni.
Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim. Langkah ini diambil sebagai solusi penguatan modal yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD.
“Insya Allah, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” lanjutnya.
Sementara itu, Raperda tentang RPJMD 2025–2029 disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Dokumen ini juga menjadi acuan pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan di Provinsi Banten.
Andra menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian teknis hingga penjaringan aspirasi para pemangku kepentingan. Proses tersebut telah menghasilkan dokumen RPJMD yang kini diajukan dalam bentuk Raperda.
“Mudah-mudahan Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD dapat membahas substansi Raperda ini dengan matang agar sesuai dengan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, dan mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penyerahan nota pengantar dua Raperda ini menjadi titik awal proses pembahasan legislatif yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Banten.
“Semoga melalui pembahasan yang konstruktif, kita dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” pungkas Andra Soni.
Tidak ada komentar