Tangerangsatu.com, Banten – Gubernur Banten, Andra Soni, meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Acara ini berlangsung di SMK Negeri 1 Anyer, Kabupaten Serang, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan merata, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa ULD merupakan wujud nyata dari misi ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni penguatan sumber daya manusia yang berkualitas, inovatif, dan tidak diskriminatif.
“Unit Layanan Disabilitas ini adalah bentuk keberpihakan terhadap penyandang disabilitas. Melalui ULD, kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Banten memiliki kesempatan yang setara dalam bidang pendidikan, pekerjaan, hingga mitigasi bencana,” ujar Andra.
ULD akan memperkuat sinergi antarorganisasi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang menyeluruh. Mulai dari pendataan, analisis kebutuhan, penyusunan rekomendasi kebijakan, hingga penguatan kapasitas pendidik dan penyediaan sarana yang inklusif.
Peresmian ULD juga dibarengi dengan pembukaan Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 tingkat SMK se-Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK).
Gubernur menilai dua kegiatan ini merupakan ruang penting bagi siswa penyandang disabilitas untuk mengekspresikan kreativitas dan mengembangkan potensi secara percaya diri.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kemendikbudristek, Saryadi, menegaskan bahwa pembentukan ULD merupakan amanat nasional yang tertuang dalam regulasi, guna memastikan penyelenggaraan pendidikan inklusif sesuai standar nasional.
“Kami berharap ULD Provinsi Banten menjadi contoh dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas untuk peserta didik penyandang disabilitas,” ucapnya.
Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menyampaikan bahwa pembentukan ULD telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 207 Tahun 2024 dan merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.
Secara fungsional, ULD bertugas menyediakan data, pelatihan, alat bantu, media pembelajaran, serta pendampingan bagi siswa berkebutuhan khusus. ULD juga menjadi pusat konsultasi dan membangun jejaring kerja sama antar lembaga untuk mendukung proses pendidikan inklusif.
Lokasi Unit Layanan Disabilitas Provinsi Banten berada di Sekolah Khusus Negeri (SKh) 2 Kota Serang, tepatnya di Jalan Raya Petir–Serang, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug.
Lokasi ini dipilih untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan memudahkan akses layanan bagi penyandang disabilitas di wilayah Banten.
Tidak ada komentar