Tangerangsatu.com – Perseteruan internal di PT. Nata Karya Mediatama (NKM) berujung gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan yang diajukan oleh Direktur Utama PT. NKM, Budi Karya, dan Direktur Cahyo Arif Nugroho, menyeret nama Doddy Efendi, yang dikabarkan juga menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Benteng (TB).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 799/Pdt.G/2024.
Niko Palenta Sitanggang, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, mengonfirmasi adanya nama Doddy Efendi dalam struktur PT. NKM, di mana ia berposisi sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
“Klien kami menyebutkan bahwa Doddy juga menjabat Dirut PDAM TB, namun kami belum memverifikasi dokumen SK terkait jabatan tersebut,” ujar Niko, Rabu (6/11/2024).
Konflik ini bermula dari somasi yang dikirimkan oleh pihak tergugat pada 2 November 2022, yang meminta laporan pertanggungjawaban keuangan PT. NKM dari dewan direksi, yaitu Budi Karya dan Cahyo Arif.
Laporan keuangan dari 2019 hingga 2022 kemudian diserahkan pada 26 November 2022 sebagai respons atas somasi tersebut.
Pada 2023, perselisihan internal semakin memanas setelah adanya pembagian wilayah kerja yang disetujui oleh pihak komisaris PT. NKM, yang berfokus pada layanan internet.
Masalah berlanjut saat pihak tergugat kembali mengirimkan somasi pada 6 Mei 2024, kali ini menuntut laporan keuangan terbaru serta penyelenggaraan RUPS tahunan untuk tahun buku 2023.
Selanjutnya, undangan RUPS Tahunan digelar pada 10 Juni 2024. Namun, penggugat terkejut saat menemukan data perseroan yang mencantumkan akta RUPSLB tertanggal 5 Juli 2024.
Akta tersebut, yang dibuat di hadapan Notaris Lilly Fitriyani, SH, berisi pemberhentian Budi Karya dan Cahyo Arif dari jabatan direksi PT. NKM. Niko menegaskan, “Akta RUPSLB ini diduga ilegal karena klien kami sebagai direktur tidak dilibatkan.”
Upaya konfirmasi oleh media kepada Doddy Efendi terkait kasus ini belum mendapatkan tanggapan.
Sengketa yang melibatkan petinggi PDAM Tirta Benteng ini akan terus menjadi sorotan hingga putusan hukum yang lebih jelas diperoleh.