Indonesia Pecahkan Rekor Penggunaan HP Terlama di Dunia  

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia jadi nomor satu dunia dengan rata-rata penggunaan HP mencapai 6,05 jam per hari. Apa dampaknya bagi masyarakat?  
(Ilustrasi istockphoto)

Indonesia jadi nomor satu dunia dengan rata-rata penggunaan HP mencapai 6,05 jam per hari. Apa dampaknya bagi masyarakat?   (Ilustrasi istockphoto)

Tangerangsatu.com – Indonesia kini menempati posisi pertama dunia dalam penggunaan waktu di depan layar ponsel. Laporan State of Mobile 2024 dari Data.

AI mencatat rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 6,05 jam per hari menatap layar gawai sepanjang 2023.

Angka ini mengalahkan negara lain, termasuk Thailand di peringkat kedua dengan rata-rata 5,64 jam, dan Argentina di posisi ketiga dengan 5,33 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pada 2022, masyarakat Indonesia menghabiskan waktu yang lebih lama, yakni 6,14 jam per hari.

Dominasi Penggunaan Aplikasi

Meski menjadi yang pertama dalam durasi penggunaan ponsel, Indonesia berada di posisi ketiga dalam total waktu di aplikasi, dengan angka fantastis 415 miliar jam sepanjang 2023.

Baca Juga:  15 Ciri-Ciri Rumah yang Bisa Menjadi Penghalang Rezeki

Peringkat pertama diraih India dengan 1,19 triliun jam, sementara posisi kedua ditempati China.

Selain itu, Indonesia juga aktif dalam hal pengunduhan aplikasi. Negara ini berada di peringkat kelima dunia dengan total 7,56 miliar unduhan aplikasi pada 2023. Namun, angka ini masih jauh di bawah China, yang mencatat 113,41 miliar unduhan.

Dampak Positif dan Negatif

Prestasi ini memunculkan perdebatan. Di satu sisi, meningkatnya keterlibatan digital menunjukkan potensi besar dalam ekonomi berbasis teknologi.

Di sisi lain, waktu berlebihan di depan layar berisiko memengaruhi kesehatan mental dan produktivitas masyarakat.

Laporan ini menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi, khususnya perangkat mobile.

 

 

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Transformasi Digital dalam Kearsipan: Tantangan dan Solusi bagi Arsiparis
15 Ciri-Ciri Rumah yang Bisa Menjadi Penghalang Rezeki
Hati-Hati! 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Bersama Durian
Pengertian Eksepsi dan Definisinya
Google Bayar Rp 41 Triliun untuk Merekrut Kembali Jenius AI Noam Shazeer
Berita ini 3 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:12

Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026: Usulkan 50 Program Prioritas, Stadion Mini hingga Puskesmas  

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49

Musrenbang Kecamatan Panongan: Prioritas RKPD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan  

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Senin, 20 Januari 2025 - 18:06

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:24

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26

MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:32

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38