Tangerangsatu.com – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, serta Muspika Kosambi, memimpin pemantauan tempat hiburan malam (THM) di kawasan PIK 2, Kosambi, Tangerang. Pemantauan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang terkait penutupan sementara jasa hiburan selama Ramadan.
Monitoring dimulai dengan apel di Pol Subsektor Kosambi, Polsek Teluknaga, pukul 23.00 WIB, sebelum tim gabungan bergerak ke lokasi. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 02.00 dini hari di beberapa tempat hiburan, seperti Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point.
Kapolres menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional tempat hiburan selama Ramadan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan tempat hiburan yang beroperasi melanggar aturan. Namun, kami tetap memberikan imbauan dan menegaskan kembali isi surat edaran kepada para pegawai tempat hiburan,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (17/3/2025) dini hari.
Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 mewajibkan tempat hiburan seperti karaoke, spa, sauna, massage, dan billiard untuk tutup sementara selama Ramadan, mulai dua hari sebelum hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H.
“Kami ingin memastikan bahwa pengusaha tempat hiburan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Bulan Ramadan adalah waktu bagi umat Muslim untuk beribadah dengan tenang, dan keberadaan hiburan malam yang masih beroperasi bisa mengganggu ketertiban sosial serta mencederai nilai-nilai keagamaan,” lanjutnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Jika ada tempat hiburan yang masih membandel, tindakan tegas sesuai aturan akan diterapkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan.
“Jika menemukan tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional, segera laporkan ke kepolisian atau Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
Dengan adanya patroli dan pemantauan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati aturan yang berlaku dan menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan.
Tidak ada komentar