Tangerangsatu.com – Perilaku anggota Polres Metro Tangerang Kota menjadi sorotan masyarakat setelah diduga melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).
Dugaan ini mencuat karena beberapa anggota diketahui sering nongkrong di tempat hiburan malam dan dinilai mengganggu ketertiban.
Koordinator Forum Aktivis Tangerang Raya (ForTang), M. Taher, mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap anggota yang melanggar kode etik tersebut.
“Kami meminta Kapolres dan Propam untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik, terutama yang sering terlihat di tempat hiburan malam. Hal ini tidak hanya mengganggu masyarakat tetapi juga mencoreng citra Polri,” ujar Taher, Minggu (12/1/2025).
Taher menegaskan, perilaku anggota Polri yang melanggar KEPP tergolong perbuatan tercela. Ia berharap Kapolres mampu melakukan penindakan tegas demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri.
“Mereka melanggar etika kemasyarakatan dan kepribadian. Kehadiran mereka di tempat hiburan malam, apalagi jika mabuk, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkap Taher.
Lebih lanjut, Taher mengingatkan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas tersebut harus dijalankan sesuai KEPP yang diatur dalam Perkap No. 7 Tahun 2006.
“Kami sangat prihatin dengan perilaku anggota Polres Metro Tangerang Kota yang seolah menganggap tindakan seperti ini adalah hal biasa. Jangan sampai hal ini mencoreng nama baik Kapolres sebagai pimpinan. Kota Tangerang yang menjunjung tinggi nilai ahlakul karimah tidak pantas tercoreng oleh perilaku seperti ini,” pungkasnya.
Pemantauan dan tindakan tegas diharapkan dapat segera dilakukan oleh Kapolres dan jajarannya untuk menjaga nama baik institusi Polri sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.