Kapolres Metro Tangerang Diminta Tindak Anggota yang Diduga Langgar Kode Etik

- Editor

Senin, 13 Januari 2025 - 18:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Aktivis Tangerang Raya desak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menertibkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, termasuk sering nongkrong di tempat hiburan malam.  

Forum Aktivis Tangerang Raya desak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menertibkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, termasuk sering nongkrong di tempat hiburan malam.  

Tangerangsatu.com – Perilaku anggota Polres Metro Tangerang Kota menjadi sorotan masyarakat setelah diduga melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).

Dugaan ini mencuat karena beberapa anggota diketahui sering nongkrong di tempat hiburan malam dan dinilai mengganggu ketertiban.

Koordinator Forum Aktivis Tangerang Raya (ForTang), M. Taher, mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap anggota yang melanggar kode etik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kapolres dan Propam untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik, terutama yang sering terlihat di tempat hiburan malam. Hal ini tidak hanya mengganggu masyarakat tetapi juga mencoreng citra Polri,” ujar Taher, Minggu (12/1/2025).

Taher menegaskan, perilaku anggota Polri yang melanggar KEPP tergolong perbuatan tercela. Ia berharap Kapolres mampu melakukan penindakan tegas demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri.

Baca Juga:  Polisi Imbau Warga Kembalikan Onderdil Truk yang Dijarah Pasca Kecelakaan di Kosambi

“Mereka melanggar etika kemasyarakatan dan kepribadian. Kehadiran mereka di tempat hiburan malam, apalagi jika mabuk, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkap Taher.

Lebih lanjut, Taher mengingatkan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas tersebut harus dijalankan sesuai KEPP yang diatur dalam Perkap No. 7 Tahun 2006.

“Kami sangat prihatin dengan perilaku anggota Polres Metro Tangerang Kota yang seolah menganggap tindakan seperti ini adalah hal biasa. Jangan sampai hal ini mencoreng nama baik Kapolres sebagai pimpinan. Kota Tangerang yang menjunjung tinggi nilai ahlakul karimah tidak pantas tercoreng oleh perilaku seperti ini,” pungkasnya.

Pemantauan dan tindakan tegas diharapkan dapat segera dilakukan oleh Kapolres dan jajarannya untuk menjaga nama baik institusi Polri sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi HPN 2025, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Damai dan Perkuat Sinergi  
Hari Pers Nasional 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Pokja Staf Ahli Kasad Lakukan Kajian Strategis di Korem 052/Wkr
Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang
Apresiasi HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin  
Pemkot Tangerang Gelar Rakor dengan Angkasa Pura, BNPB, dan BBWS untuk Atasi Banjir
Berita ini 6 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:05

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:20

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:03

Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:15

HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:42

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:40

Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  

Senin, 3 Februari 2025 - 23:38

Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru