Tangerangsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini.
“Ya, benar kami melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 7 Februari 2025,” ujar Doni.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan pencairan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Tim penyidik akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Kejari Tangerang akan terus bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Doni.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di ruang administrasi pemerintahan desa (ADPEMDES), Kejari berhasil menyita berbagai dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait penyimpangan APBDes 2024.
Proses penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Tangerang dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Tidak ada komentar