Tangerangsatu.com – Kasus peluru nyasar yang menimpa seorang remaja di Kampung Karehkel, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, masih belum menemukan titik terang.
Sudah lima bulan berlalu sejak insiden terjadi, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Keluarga korban pun akhirnya mendatangi Polsek Parung Panjang untuk meminta kepastian hukum terkait kasus ini.
Pada 14 Maret 2025, korban Altaf (17) beserta keluarganya dan sejumlah saksi memenuhi undangan penyidik Polsek Parung Panjang, Unit 3, untuk menjalani pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam keterangannya kepada awak media, Altaf berharap kasus ini segera terungkap.
“Saya ingin tahu siapa pelakunya. Sudah lima bulan berlalu, tapi belum ada kejelasan. Semoga polisi bisa segera mengungkapnya,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Saksi-saksi yang diperiksa mengungkapkan bahwa kejadian peluru nyasar ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut.
– Saksi S menyebut bahwa pada tahun 2021, rumah tetangganya pernah menjadi sasaran penembakan, diduga menggunakan senapan angin. Bahkan, peluru sempat melesat di dekat telinganya saat ia sedang menebang pohon.
– Pada 5 Juni 2022, rumah seorang warga berinisial AW juga mengalami kejadian serupa, yang menyebabkan trauma pada anak-anak di sekitar lokasi.
– Saksi R, yang berada bersama Altaf saat kejadian, melihat korban terluka di tangan kanannya dan segera membawanya ke rumah sakit.
Penyidik Polsek Parung Panjang, Bripka Muhamad Asep Sopiyan, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan saksi dan menunggu hasil laboratorium forensik.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Hasil laboratorium forensik akan menjadi kunci dalam menentukan asal peluru dan siapa pelakunya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah peluru berasal dari warga sipil atau oknum aparat.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masih ada beberapa saksi yang akan kami panggil untuk memperjelas kasus ini,” tambahnya.
Karena kasus ini sudah menjadi perbincangan publik, keluarga korban mendesak agar kepolisian segera mengungkap pelaku.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang pada orang lain. Cukup saya saja yang mengalami,” tutur Altaf dengan penuh harap.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya sangat berat—mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Selain itu, Pasal 500 KUHP juga mengatur sanksi bagi penggunaan senjata api tanpa izin.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melaporkannya ke Polsek Parung Panjang. Penyidik pun berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (Don)
Tidak ada komentar