Tangerangsatu.com – Keluarga Korban Pembunuhan, Remaja berinisial MI, (24) meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberi hukuman setimpal kepada pelaku berinisial DPK (20).
Salah satu Keluarga Korban, Dede Iskandar mengatakan, hingga kini pihak keluarga masih merasa kehilangan sosok MI yang meninggal akibat ditusuk oleh pelaku DPK.
Atas peristiwa itu, pria yang kerap disapa Deleng meminta Hakim PN Tangerang yang di ketuai Hakim H.R. Purwoto S Gandasubrata, SH bisa menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada tersangka DPK sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami atas nama keluarga meminta hakim berlaku adil dan menjatuhi hukuman seberat beratnya kepada pelaku.Mudah mudah tuntutan jaksa penuntut umum bisa dikabulkan hakim. Ya, tuntutannya 14 tahun penjara,” tutur Deleng kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Diketahui sidang kasus pembunuhan di PN Tangerang itu telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Dijadwalkan sidang pembacaan putusan hakim akan digelar esok, Kamis (17/10/2024).
Di informasikan sebelumnya, pihak Kepolisian bergerak cepat menangkap pembunuh seorang pengunjung warung kelontong MI, di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pelarian DPK terhenti setelah bus yang ditumpanginya menuju Lampung dihadang polisi.
DPK diburu tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya usai melenyapkan nyawa MI .
Warga Pinang, Kota Tangerang itu mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. Tak hanya menusuk MI, pelaku juga menusuk teman korban berinisial R (24) yang mengalami luka di paha kanan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (lla)