Keluarga Korban Pembunuhan di Pinang Minta Pelaku Dihukum Setimpal

- Editor

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban pembunuhan di Kota Tangerang mendesak Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku DPK yang didakwa atas pembunuhan MI.

Keluarga korban pembunuhan di Kota Tangerang mendesak Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku DPK yang didakwa atas pembunuhan MI.

Tangerangsatu.com – Keluarga Korban Pembunuhan, Remaja berinisial MI, (24) meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberi hukuman setimpal kepada pelaku berinisial DPK (20).

Salah satu Keluarga Korban, Dede Iskandar mengatakan, hingga kini pihak keluarga masih merasa kehilangan sosok MI yang meninggal akibat ditusuk oleh pelaku DPK.

Atas peristiwa itu, pria yang kerap disapa Deleng meminta Hakim PN Tangerang yang di ketuai Hakim H.R. Purwoto S Gandasubrata, SH bisa menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada tersangka DPK sesuai aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami atas nama keluarga meminta hakim berlaku adil dan menjatuhi hukuman seberat beratnya kepada pelaku.Mudah mudah tuntutan jaksa penuntut umum bisa dikabulkan hakim. Ya, tuntutannya 14 tahun penjara,” tutur Deleng kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Diketahui sidang kasus pembunuhan di PN Tangerang itu telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Dijadwalkan sidang pembacaan putusan hakim akan digelar esok, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Tindak Lanjut Keluhan Warga, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Tinjau Proyek Pipa Distribusi

Di informasikan sebelumnya, pihak Kepolisian bergerak cepat menangkap pembunuh seorang pengunjung warung kelontong MI, di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pelarian DPK terhenti setelah bus yang ditumpanginya menuju Lampung dihadang polisi.

DPK diburu tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya usai melenyapkan nyawa MI .

Warga Pinang, Kota Tangerang itu mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. Tak hanya menusuk MI, pelaku juga menusuk teman korban berinisial R (24) yang mengalami luka di paha kanan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (lla)

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  
Pemkot Tangerang Luncurkan Program Sedekah Kompos untuk Daur Ulang Sampah
Sachrudin Ajak Warga Tangerang Bergandengan Tangan Pasca Pilkada
Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing , Terancam Denda Rp1 Miliar.
Pesan Dr. Nurdin untuk 255 Calon Guru Penggerak Kota Tangerang
Solidaritas Tangerang Desak RI Tangkap Netanyahu dan Bela Palestina  
Dir Binmas PMJ dan Kapolres Tangerang Gelar Ngopi Kamtibmas di Pinang  
Grafiti Karya Rizky Warnai Nuansa Kota Tangerang dengan Dukungan PT. Multi Sari Sentosa
Berita ini 28 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:00

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD  

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:14

Terungkap! Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang  

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:19

“Walk The Talk To End TB” di Tangerang, Kampanye Eliminasi TBC 2030  

Sabtu, 30 November 2024 - 21:40

Proyek Siluman di Curug Banten Dikecam Jelang Pilkada

Sabtu, 30 November 2024 - 15:56

BPOM dan BNN Kota Tangerang Gelar Sidak di Pasar Sentiong Balaraja  

Sabtu, 30 November 2024 - 15:49

Kapolresta Tangerang Apresiasi Pengamanan Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif  

Jumat, 29 November 2024 - 13:24

Warga Perumahan Serdang Asri 3 Apresiasi Pembangunan Jalan Beton

Kamis, 28 November 2024 - 18:04

Kapolresta Tangerang Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada 2024  

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang sukses meraih peringkat ketiga kategori informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2024.  

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Selasa, 10 Des 2024 - 22:26