Jakarta | Tangerangsatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa aduan tersebut terdiri dari beberapa kategori, yakni THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai jumlah, serta keterlambatan pembayaran.
“Dari total 1.725 aduan, sebanyak 989 laporan menyebut THR belum dibayarkan, 370 kasus THR dibayar tetapi jumlahnya tidak sesuai, dan 366 aduan terkait keterlambatan pembayaran,” ujar Sunardi dikutip antara Kamis (27/03).
Dari laporan yang masuk, sebanyak 1.118 perusahaan dilaporkan terkait permasalahan pembayaran THR. Selain itu, Kemnaker juga mencatat 1.516 konsultasi yang diajukan pekerja, terdiri dari 1.446 konsultasi mengenai THR dan 70 konsultasi terkait Bonus Hari Raya (BHR).
Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk memastikan pekerja di sektor informal, seperti pengemudi angkutan online, mendapatkan hak mereka sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Kami terus berkomunikasi dengan platform digital agar BHR diberikan sesuai komitmen yang telah mereka janjikan dalam pertemuan dengan pemerintah,” tambah Sunardi.
Untuk mengakomodasi pengaduan pekerja, Kemnaker membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran (H+7). Pekerja yang berada di daerah juga bisa melaporkan keluhan mereka ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sunardi menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan THR sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.
“Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menangani setiap pelanggaran. Ada dua sanksi yang dapat dikenakan, yakni sanksi administratif dan denda. Ini menjadi perhatian bagi perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pembayaran THR dapat berjalan lancar, sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang Hari Raya.
Tidak ada komentar