x

Kepala Dinas LH Tangsel Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Ilegal

waktu baca 2 minutes
Rabu, 16 Apr 2025 04:48 0 46 Redaksi

Serang | Tangerangsatu.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Banten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berinisial WL resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengelolaan sampah ilegal.

Penahanan WL dilakukan pada Selasa (15/4/2025) di Rutan Kelas IIB Serang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Serang.

“WL ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan,” ujar Rangga.

Berdasarkan hasil penyidikan, WL diduga menjalin kerja sama dengan pihak swasta, termasuk Zeki Yamani, dalam menentukan titik pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan regulasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Beberapa lokasi pembuangan berada di luar ketentuan yang berlaku, seperti di Desa Cipodas dan Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin (Kabupaten Bogor), beberapa titik di Kabupaten Pandeglang, serta Desa Gintung dan Jatiwaringin di Kabupaten Bekasi,” jelas Rangga.

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa lahan-lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah ilegal tersebut adalah milik pribadi, bukan aset negara atau pemerintah daerah.

“Kerja sama dengan pemilik lahan pribadi tanpa dasar hukum jelas menyalahi ketentuan pengelolaan sampah yang sah,” tegasnya.

WL diduga menjadi aktor intelektual dalam pengaturan proyek yang merugikan lingkungan dan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar titik pembuangan. Salah satu lokasi terdampak adalah Desa Gintung di Kabupaten Tangerang yang mengalami pencemaran akibat tumpukan sampah.

Penyidik menjerat WL dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, WL disebut sempat memberi instruksi langsung kepada mantan pejabat di Dinas LH Tangsel yang kini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Kejati juga tengah menelusuri aliran dana proyek, dengan menggandeng auditor independen.

“Penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka,” pungkas Rangga.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x