Tangerangsatu.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada Jumat (6/12/2024).
Dilangsir liputan6.com TS diduga melanggar kewajiban sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022.
Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak tegas. Selain itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan pelanggaran lain, seperti pencemaran lingkungan, yang dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) UUPLH dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Hukuman terhadap pelaku pencemaran lingkungan sangat berat. Ini harus menjadi pembelajaran bagi pengelola TPA lain agar mematuhi aturan,” ujar Rasio Ridho Sani.
Temuan Pelanggaran di TPA Rawa Kucing
Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- Air lindi sampah mengalir langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.
- Drainase tertutup sampah dan bercampur air lindi.
- Lokasi dumping sampah baru digunakan tanpa izin teknis.
- Area landfill melebihi kapasitas tanpa pengendalian pencemaran air.
Pengawasan berulang dilakukan sejak 2022, namun kewajiban sanksi administratif tak dipenuhi. Bahkan, hasil pengawasan terbaru pada Juni 2024 menunjukkan tidak ada komitmen memperbaiki pengelolaan TPA.
Langkah Penegakan Hukum
Penyidik Gakkum LH melakukan langkah penegakan hukum dengan analisis laboratorium terhadap air lindi, yang menunjukkan pencemaran melebihi baku mutu, termasuk parameter Total Dissolved Solids, BOD, COD, dan Total Nitrogen.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Kementerian LHK. Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda menambahkan, “Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.”