Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing , Terancam Denda Rp1 Miliar.

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Kota Tangerang, TS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pengelolaan TPA Rawa Kucing. Temuan pencemaran lingkungan jadi sorotan. Foto Istimewa

Kepala DLH Kota Tangerang, TS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pengelolaan TPA Rawa Kucing. Temuan pencemaran lingkungan jadi sorotan. Foto Istimewa

Tangerangsatu.com  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada Jumat (6/12/2024).

Dilangsir liputan6.com TS diduga melanggar kewajiban sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak tegas. Selain itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan pelanggaran lain, seperti pencemaran lingkungan, yang dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) UUPLH dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Hukuman terhadap pelaku pencemaran lingkungan sangat berat. Ini harus menjadi pembelajaran bagi pengelola TPA lain agar mematuhi aturan,” ujar Rasio Ridho Sani.

Baca Juga:  Aksi Lanjutan THL Kota Tangerang: Desak BKPPSDM untuk Evaluasi Ulang

Temuan Pelanggaran di TPA Rawa Kucing

Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

  • Air lindi sampah mengalir langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.
  • Drainase tertutup sampah dan bercampur air lindi.
  • Lokasi dumping sampah baru digunakan tanpa izin teknis.
  • Area landfill melebihi kapasitas tanpa pengendalian pencemaran air.

Pengawasan berulang dilakukan sejak 2022, namun kewajiban sanksi administratif tak dipenuhi. Bahkan, hasil pengawasan terbaru pada Juni 2024 menunjukkan tidak ada komitmen memperbaiki pengelolaan TPA.

Langkah Penegakan Hukum

Penyidik Gakkum LH melakukan langkah penegakan hukum dengan analisis laboratorium terhadap air lindi, yang menunjukkan pencemaran melebihi baku mutu, termasuk parameter Total Dissolved Solids, BOD, COD, dan Total Nitrogen.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Kementerian LHK. Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda menambahkan, “Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.”

admin
Author: admin

Berita Terkait

Pasar Anyar Reborn: Siap Melayani Warga Kota Tangerang Setelah Revitalisasi  
Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu
Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane
KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  
PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia
DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Berita ini 5 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:12

Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026: Usulkan 50 Program Prioritas, Stadion Mini hingga Puskesmas  

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49

Musrenbang Kecamatan Panongan: Prioritas RKPD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan  

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Senin, 20 Januari 2025 - 18:06

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:24

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26

MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:32

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38