Tangerangsatu.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menegaskan telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI KNPI Kota Tangerang pada 28-29 Desember 2024 di Bogor.
Musda tersebut menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028 melalui proses aklamasi.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025, yang ditandatangani oleh Ferry Renaldy selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) dan Adang Akbarudin sebagai Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten.
Surat tersebut dikirimkan kepada sejumlah pihak, termasuk Pj Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0506, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI.
Poin Penting dalam Surat DPD KNPI Banten:
1. Masa Jabatan Lama Berakhir
Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024 menyatakan masa jabatan kepengurusan lama berakhir pada 29 Desember 2024. Aktivitas atas nama kepengurusan lama dinyatakan tidak sah.
2. Teguran bagi Oknum
DPD KNPI menegaskan bahwa kelompok atau individu yang masih mengatasnamakan KNPI dan berencana menggelar Musda lanjutan adalah ilegal. Kepemimpinan baru telah terpilih secara konstitusional.
3. Ancaman Hukum
Penggunaan logo atau atribut KNPI tanpa izin akan diproses secara hukum, baik perdata maupun pidana. DPD KNPI tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
Sanksi Hukum untuk Pelanggaran Hak Merek dan Cipta
– Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016: Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar untuk penggunaan merek sama dengan merek terdaftar.
– Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016: Penjara hingga 4 tahun atau denda Rp2 miliar untuk penggunaan merek mirip secara pokok.
– Pasal 114 UUHC 2014: Denda maksimal Rp100 juta untuk pelanggaran hak cipta.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan nama atau atribut KNPI, sehingga organisasi dapat berjalan lebih solid dan berkontribusi nyata bagi masyarakat Kota Tangerang.