KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD KNPI Banten resmi menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang 2025-2028. Ancaman hukum siap dijatuhkan pada oknum yang menyalahgunakan nama dan logo KNPI.  

DPD KNPI Banten resmi menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang 2025-2028. Ancaman hukum siap dijatuhkan pada oknum yang menyalahgunakan nama dan logo KNPI.  

Tangerangsatu.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menegaskan telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI KNPI Kota Tangerang pada 28-29 Desember 2024 di Bogor.

Musda tersebut menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028 melalui proses aklamasi.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025, yang ditandatangani oleh Ferry Renaldy selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) dan Adang Akbarudin sebagai Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikirimkan kepada sejumlah pihak, termasuk Pj Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0506, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI.

Poin Penting dalam Surat DPD KNPI Banten:

1. Masa Jabatan Lama Berakhir

Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024 menyatakan masa jabatan kepengurusan lama berakhir pada 29 Desember 2024. Aktivitas atas nama kepengurusan lama dinyatakan tidak sah.

2. Teguran bagi Oknum

Baca Juga:  Hasil Musda XI KNPI Kota Tangerang Tetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua 2024-2027

DPD KNPI menegaskan bahwa kelompok atau individu yang masih mengatasnamakan KNPI dan berencana menggelar Musda lanjutan adalah ilegal. Kepemimpinan baru telah terpilih secara konstitusional.

3. Ancaman Hukum

Penggunaan logo atau atribut KNPI tanpa izin akan diproses secara hukum, baik perdata maupun pidana. DPD KNPI tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Sanksi Hukum untuk Pelanggaran Hak Merek dan Cipta

– Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016: Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar untuk penggunaan merek sama dengan merek terdaftar.

– Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016: Penjara hingga 4 tahun atau denda Rp2 miliar untuk penggunaan merek mirip secara pokok.

– Pasal 114 UUHC 2014: Denda maksimal Rp100 juta untuk pelanggaran hak cipta.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan nama atau atribut KNPI, sehingga organisasi dapat berjalan lebih solid dan berkontribusi nyata bagi masyarakat Kota Tangerang.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi HPN 2025, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Damai dan Perkuat Sinergi  
Ironis Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Hari Pers Nasional 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Pokja Staf Ahli Kasad Lakukan Kajian Strategis di Korem 052/Wkr
Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang
Apresiasi HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin  
Berita ini 90 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:05

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:20

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:03

Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:15

HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:42

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:40

Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  

Senin, 3 Februari 2025 - 23:38

Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru