Tangerangsatu.com — Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Wahana & Resto The Nice Garden di Kecamatan Pinang.
Tempat usaha tersebut diduga melanggar aturan setelah mencabut dan memindahkan plang segel milik Satpol PP. Pernyataan ini disampaikan Junadi pada Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, Wahana & Resto The Nice Garden disegel oleh Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang No 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, plang segel tersebut diketahui telah dicopot dan dipindahkan tanpa izin.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Junadi menegaskan bahwa Satpol PP harus segera melaporkan dugaan pencabutan segel ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan menindak tegas pemilik usaha serta pihak-pihak yang terlibat.
“Satpol PP harus berani bertindak profesional dan akuntabel. Jika ada pihak yang bermain dan mengabaikan penegakan perda, segera laporkan ke polisi,” tegas Junadi
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin yang sah dan memenuhi persyaratan administrasi.
Bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran, serta denda maksimal 10% dari nilai bangunan. Pemilik bangunan yang sudah berdiri wajib pula mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Junadi menambahkan, apabila pemilik usaha telah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan dan tetap melanjutkan operasional, maka tindakan hukum harus segera diambil.
“Jika setelah dipanggil tidak hadir dan tetap beroperasi, artinya sudah jelas mengabaikan ketentuan hukum. Satpol PP harus melaporkannya ke penegak hukum,” pungkasnya.
Tidak ada komentar