Tangerangsatu.com – Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, bersama relawan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayat, melakukan pendampingan kepada anak korban kekerasan dan penganiayaan di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/11/2024).
Pendampingan ini bertujuan memberikan dukungan psikologis kepada korban sekaligus memastikan proses pemulihan pasca insiden.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap seorang anak oleh pemilik pabrik tempat orang tuanya bekerja.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan, yang kemudian mengarahkan polisi pada penangkapan tiga pelaku. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum.
Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami berkomitmen memastikan pelaku menerima hukuman setimpal, sementara korban akan mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya,” ujar Dedi saat kunjungan.
Sementara itu, Yayat dari KPAI mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk melindungi anak-anak dari kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli. Jangan ragu melaporkan jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” ujar Yayat.
KPAI memastikan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Korban akan diberikan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Dengan kolaborasi erat antara kepolisian, KPAI, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.