Tangerangsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait survei Pilkada Tangerang yang dilakukan oleh lembaga KedaiKOPI.
Menurut KPU, hasil survei tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak KPU karena lembaga survei tersebut belum terdaftar secara resmi di KPU Kota Tangerang.
Yudhistira Prasasta, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tangerang, menyatakan bahwa KPU tidak berbicara mengenai hasil survei, melainkan kegiatan survei itu sendiri.
“Kami sebagai KPU tidak bertanggung jawab atas survei yang dilakukan oleh KedaiKOPI karena mereka tidak melaporkan atau teregister di kami,” jelas Yudhistira pada Rabu (16/10/2024).
Menurut Yudhistira, KPU hanya menjalankan amanah yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan KptsKPU 328 Tahun 2024.
Jika ada lembaga survei yang melaksanakan survei tanpa registrasi atau koordinasi dengan KPU, lembaga tersebut bertanggung jawab atas hasilnya sendiri.
“Kami tidak membahas hasil survei kandidat mana pun. Itu merupakan urusan lembaga survei. KPU hanya berbicara tentang kegiatan survei yang tidak sesuai dengan aturan kami,” lanjutnya.
Sebelumnya, KedaiKOPI merilis survei terkait elektabilitas tiga pasangan calon dalam Pilwalkot Tangerang 2024.
Hasilnya menunjukkan pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono Hasan, unggul dengan elektabilitas 63,8 persen, diikuti pasangan nomor urut 1, Faldo Maldini-Mohammad Fadhlin Akbar di angka 20,2 persen, dan pasangan nomor urut 2, Ahmad Amarullah-Mohammad Bonie Fidjar di 4,8 persen.
Yudhistira menegaskan, KPU terbuka bagi lembaga mana pun yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar