Kuasa Hukum Nenek Jamilah Kritik Polsek Pakuhaji, Kasus Percobaan Pembunuhan Mangkrak 1,3 Tahun

- Editor

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Nenek Jamilah kritik Polsek Pakuhaji atas lambatnya penanganan kasus percobaan pembunuhan. Kasus mangkrak 1,3 tahun tanpa gelar perkara.  

Kuasa hukum Nenek Jamilah kritik Polsek Pakuhaji atas lambatnya penanganan kasus percobaan pembunuhan. Kasus mangkrak 1,3 tahun tanpa gelar perkara.  

Tangerangsatu.com – Kuasa hukum Nenek Jamilah dari Firma Hukum “YNN & Partners” menyayangkan sikap Polsek Pakuhaji yang dianggap tidak profesional dalam menangani laporan percobaan pembunuhan kliennya.

Kasus yang dilaporkan sejak 13 Oktober 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah 1,3 tahun.

Yanto Nelson Nalle, Ketua Tim Kuasa Hukum, menilai proses hukum di Polsek Pakuhaji tidak maksimal. Ia menyebut bahwa laporan korban, yang diajukan lebih dari setahun lalu, hanya direspon lambat tanpa kejelasan status hukum terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan dibuat pada 13 Oktober 2023 terkait dugaan penganiayaan terhadap Nenek Jamilah. Namun, hingga Januari 2025, gelar perkara belum juga dilakukan, sementara korban sudah diperiksa bersama saksi-saksi,” ujar Nelson, Minggu (19/1/2025).

Nelson menambahkan bahwa pergantian penyidik, Kanit Reskrim, dan Kapolsek turut memperparah lambannya penanganan kasus.

Ia bahkan mengungkap bahwa berkas perkara sempat disimpan di gudang dan data file berada di komputer lama yang telah dijual.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Panggil Camat Pasar Kemis Terkait Keterlambatan Insentif RT dan RW  

Menurut keterangan korban, Nenek Jamilah sedang membereskan rumah saat terlapor, yang merupakan tetangganya, membekapnya dengan handuk.

Korban berteriak sehingga tetangga berdatangan, termasuk dua saksi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di wajah dan kehilangan satu gigi.

“Dalam kasus ini, penerapan Pasal 352 KUHP jelas tidak sesuai. Korban yang mengalami dugaan kecacatan permanen seharusnya mendapat perlindungan hukum dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” tegas Nelson.

Nelson menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan melaporkan Polsek Pakuhaji ke Propam dan Wasidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus.

Selain itu, pihaknya akan bersurat kepada Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk memastikan kasus ini diawasi dan diproses secara adil.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebut akan mengecek langsung progres kasus tersebut dan meminta tim Reskrim mempercepat prosesnya.

“Sudah saya arahkan agar proses segera dipercepat,” ujarnya singkat.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  
Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025
Ironis Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah
HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan
Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  
Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan
Berita ini 18 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:05

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:20

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:03

Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:15

HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:42

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:40

Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  

Senin, 3 Februari 2025 - 23:38

Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru