Tangerangsatu.com – Kuasa hukum dari tiga wartawan yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan memenuhi panggilan Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan.
Mereka menuntut tindakan tegas terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melanggar kode etik polisi dan membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.
Dalam pantauan awak media, Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 24 Juni 2024 dengan Nomor SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut. Meski sudah lima bulan berlalu, penanganan kasus ini masih dalam proses.
Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu diduga mengarahkan seorang pengusaha pakan ternak, Iwan, untuk merekam pemberian uang yang kemudian dijadikan alat untuk menjebak ketiga wartawan tersebut.
Beberapa minggu setelah kejadian, mereka dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan pengancaman berdasarkan rekaman video berdurasi pendek yang tidak menunjukkan adanya tindakan tersebut.
Dalam proses hukum, Bripka Rudiyanto sebagai penyidik menerapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan.
Namun, penerapan pasal tersebut diprotes oleh para wartawan karena tidak ada bukti yang cukup.
Selain itu, ketiga wartawan langsung ditangkap tanpa pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu, yang melanggar prosedur hukum.
Cahyo Widodo, salah satu korban, menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami ditahan tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu, padahal laporan itu merupakan delik aduan,” ujarnya.
Sementara itu, Juliah alias Lia, wartawati yang juga menjadi korban, mengungkapkan bahwa kriminalisasi ini menyebabkan trauma mendalam, kerugian materiil dan immateriil, serta terganggunya kehidupan keluarganya.
“Saya ingin semua oknum yang terlibat segera diproses secara hukum,” tegasnya.
Dedi Suprayitno, korban lainnya, menyesalkan tindakan oknum polisi yang dinilainya telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Oknum ini harus ditindak tegas demi menjaga marwah kepolisian,” ungkapnya.
Permintaan Penindakan Tegas
Anugrah Prima, SH., kuasa hukum para wartawan, mendesak agar kasus ini segera ditangani dan Brigadir Fhilip bersama pihak-pihak terkait diberikan sanksi tegas.
“Tindakan oknum polisi ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.