Kuasa Hukum Wartawan Desak Penindakan Tegas Oknum Polsek Pagedangan atas Dugaan Kriminalisasi

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tiga wartawan korban kriminalisasi mendesak tindakan tegas terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu. Dugaan pelanggaran hukum ini mencoreng institusi Polri.  

Kuasa hukum tiga wartawan korban kriminalisasi mendesak tindakan tegas terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu. Dugaan pelanggaran hukum ini mencoreng institusi Polri.  

Tangerangsatu.com – Kuasa hukum dari tiga wartawan yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan memenuhi panggilan Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan.

Mereka menuntut tindakan tegas terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melanggar kode etik polisi dan membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.

Dalam pantauan awak media, Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 24 Juni 2024 dengan Nomor SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut. Meski sudah lima bulan berlalu, penanganan kasus ini masih dalam proses.

Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu diduga mengarahkan seorang pengusaha pakan ternak, Iwan, untuk merekam pemberian uang yang kemudian dijadikan alat untuk menjebak ketiga wartawan tersebut.

Beberapa minggu setelah kejadian, mereka dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan pengancaman berdasarkan rekaman video berdurasi pendek yang tidak menunjukkan adanya tindakan tersebut.

Dalam proses hukum, Bripka Rudiyanto sebagai penyidik menerapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan.

Namun, penerapan pasal tersebut diprotes oleh para wartawan karena tidak ada bukti yang cukup.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Tangerang Pastikan Anggur Shine Muscat Aman di Pasaran

Selain itu, ketiga wartawan langsung ditangkap tanpa pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu, yang melanggar prosedur hukum.

Cahyo Widodo, salah satu korban, menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami ditahan tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu, padahal laporan itu merupakan delik aduan,” ujarnya.

Sementara itu, Juliah alias Lia, wartawati yang juga menjadi korban, mengungkapkan bahwa kriminalisasi ini menyebabkan trauma mendalam, kerugian materiil dan immateriil, serta terganggunya kehidupan keluarganya.

“Saya ingin semua oknum yang terlibat segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Dedi Suprayitno, korban lainnya, menyesalkan tindakan oknum polisi yang dinilainya telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Oknum ini harus ditindak tegas demi menjaga marwah kepolisian,” ungkapnya.

Permintaan Penindakan Tegas

Anugrah Prima, SH., kuasa hukum para wartawan, mendesak agar kasus ini segera ditangani dan Brigadir Fhilip bersama pihak-pihak terkait diberikan sanksi tegas.

“Tindakan oknum polisi ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang
Pasien Keluhkan Minimnya Pelayanan di Puskesmas Sukasari
LSM PPUK Siap Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pematang  
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Raih Penghargaan Gemilang dari Kapolda Banten  
Sertijab Kapolsek Panongan: AKP RM Wisnu Bramantyo Digantikan IPTU Jonathan Sirait  
SEMMI Tangerang Desak Pemerintah Segera Bongkar Pagar Laut 30,16 KM di Pesisir Utara Tangerang
Pemagaran Laut di Tangerang Sepanjang 30,16 Kilometer Perlu Penyelidikan
Puspomal Jangan Lindungi Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Warga Sipil
Berita ini 20 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:14

Pasien Keluhkan Minimnya Pelayanan di Puskesmas Sukasari

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:17

Mitigasi Bencana Tangerang Utara, Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:20

Rusun Cipta Griya Kedaung Resmi Diresmikan Menteri PKP dan Mendagri

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:05

Polsek Curug Gelar Patroli Cipkon, Tangkal Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas  

Senin, 13 Januari 2025 - 18:35

Kapolres Metro Tangerang Diminta Tindak Anggota yang Diduga Langgar Kode Etik

Senin, 13 Januari 2025 - 16:36

Pj Wali Kota Tangerang: HIPMI Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Forum NGO kembali menggelar aksi di Kota Tangerang, menuntut penjelasan terkait nasib lebih dari 1.700 THL yang belum lulus menjadi PPPK.

Kota Tangerang

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Kamis, 16 Jan 2025 - 00:42

Seorang pasien mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Sukasari, Tangerang, atas pengabaian permintaan perawatan medis pascaoperasi tanpa solusi yang jelas.  

Kota Tangerang

Pasien Keluhkan Minimnya Pelayanan di Puskesmas Sukasari

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:14

Ratusan aktivis lingkungan tanam ribuan mangrove di Tanjung Pasir sebagai langkah mitigasi bencana banjir rob, erosi, dan abrasi di pesisir Tangerang Utara.  

Kota Tangerang

Mitigasi Bencana Tangerang Utara, Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:17