x

Kunjungan Polisi Berseragam ke Jokowi Dinilai Langgar Etika Netralitas: Kritik Dewas FAPRI

waktu baca 3 minutes
Jumat, 25 Apr 2025 11:07 0 832 Redaksi

CAWE-CAWE JILID DUA

Tangerangsatu.com – Kunjungan Peserta Didik (Serdik) Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-65 ke kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada hari kamis, 17 april 2025,

dapat dianggap silahtuhrahmi biasa apabila para Pamen polisi tersebut tidak menggunakan Seragam dan atribut kepolisian Negara Republik Indonesia,

Dan dilakukan di luar jam dinas dapat dikatakan silahtuhrahmi biasa dan tidak melanggar etika dan disiplin.

Namun yang terjadi adalah sebaliknya, Dilakukan secara formal, melibatkan banyak pejabat aktif, diliput media, dan menimbulkan persepsi politis, hal ini berpotensi melanggar etika dan disiplin.

Jika dilihat dari aspek hukum dan etika, sesuai peraturan dan perundangan-undangan, khususnya,

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian)

Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

Selanjutnya, Perpol No 7 Thn 2022 ttg organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, Pasal 4 huruf e “mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.

Sangat logis jika kalangan masyarakat sipil bertanya, apa maksud dan tujuan kunjungan tersebut. apakah kunjungan itu inisiatif dari Para Pamen tersebut atau perintah ?

Serta memiliki dasar kedinasan yang jelas atau tidak ? Ini yang harus di tanyakan oleh komisi 3 DPR RI, memanggil KAPOLRI dalam Rapat dengar pendapat DPR RI.

Sebagai mantan Presiden, Pa Jokowi sebaiknya mandek pandito menempatkan diri sebagai guru bangsa, mendukung pemerintahan Pa Prabowo yang sedang bekerja keras mengangkat citra Polri, bukan malah cawe-cawe menarik-narik Institusi Kepolisian ke dalam Politik praktis untuk kepentingan Pribadi dan keluarga. mengesankan dualisme kepemimpinan Nasional alias matahari kembar.

Jika merujuk Negara-Negara Demokrasi maju, praktik perwira Polisi bertamu ke rumah mantan presiden (atau tokoh politik) menggunakan seragam resmi pada jam dinas tidak pernah terjadi, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan politisasi institusi kepolisian, terutama jika kunjungan itu tidak bersifat formal atau institusional.

Contohnya adalah Amerika Serikat.

Kepala kepolisian Federal (Police Chief) seperti FBI tidak pernah melakukan kunjungan ke tokoh politik di luar kegiatan resmi negara, apalagi dengan seragam resmi dan saat jam kerja.

Jika pun ada pertemuan, biasanya dilakukan di gedung resmi dan dengan pakaian sipil jika bukan tugas negara.

Etika dan protokol diatur ketat agar tidak terlihat berpihak pada kepentingan politik tertentu.

Begitupun di Inggris, Kepala kepolisian seperti Commissioner of the Metropolitan Police sangat menjaga netralitas. Bertamu ke rumah mantan perdana menteri menggunakan seragam dinas akan dianggap tidak pantas kecuali ada keperluan resmi yang disetujui secara kelembagaan.

Selanjutnya adalah Jepang, Australia, Kanada, dan Jerman. Umumnya memiliki standar tinggi soal netralitas institusi negara, termasuk kepolisian.

Pertemuan informal antara polisi berpangkat tinggi dengan tokoh politik di luar agenda resmi bisa menimbulkan kontroversi, apalagi jika memakai seragam dengan atribut resmi negara.

Harusnya dalam negara demokrasi seperti Indonesia, pejabat kepolisian bertamu ke rumah tokoh politik (apalagi mantan presiden) dengan seragam resmi pada jam dinas, tentu menimbulkan kontroversi, kecuali ada acara resmi atau undangan yang berkaitan langsung dengan tugas negara. Hal ini untuk menepis

dugaan publik, terkait andil Jokowi dalam partai coklat atau ‘parcok’ yang diidentikan dengan polisi, yang berpotensi Menimbulkan konflik kepentingan serta polarisasi dalam kehidupan berbangss dan ber Negara,

serta persepsi keberpihakan yang melanggar prinsip netralitas Polri,

Jakarta, 25 April 2025

Penulis: YUS DHARMAN,SH.,MM.,M.Kn

ADVOKAT/KETUA DEWAS FAPRI ( Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x