Tangerangsatu.com – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menutup tempat pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tempat tersebut, yang digunakan untuk membakar limbah berbahaya seperti aluminium dan plastik bekas, resmi disegel pada Kamis, 26 September 2024.
Namun, belum genap sebulan, warga Kelurahan Bunder kembali dikejutkan oleh bau menyengat yang tercium di sekitar lokasi yang telah disegel oleh Gakkum KLHK.
Limbah yang menyebabkan bau tersebut diduga berasal dari PT. SSMS, yang dibuang oleh seseorang berinisial HD, mantan ketua RT setempat.
Menurut Jaro Samsudin, salah satu tokoh masyarakat setempat, limbah yang dibuang merupakan limbah kimia.
“Biasanya, drum-drum tersebut diambil, kadang isinya ada, kadang tidak. Dahulu, limbah ini dibakar, tetapi sekarang tidak boleh lagi, mungkin itu penyebab baunya,” jelasnya.
Rohim, yang dikenal sebagai orang kepercayaan pemilik PT. SSMS, membenarkan bahwa limbah B3 di lokasi tersebut berasal dari perusahaan milik bosnya.
“Biasanya, limbah ini dibakar di sini. Kami sedang membersihkan area ini dan memahami sanksi yang akan dikenakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampel Sakti Nusantara, Fajar, S.H., mengkritik keras tindakan ini.
“Jika benar ada perusahaan yang membuang limbah B3 di lokasi yang sudah disegel oleh Gakkum KLHK, ini mencederai marwah KLHK. Harus ada ketegasan dari pihak Gakkum,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Sekjen LSM Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan, Guntur Auladi, S.H., juga menegaskan perlunya hukuman tegas bagi pelanggar.
“Ini terkait dengan integritas penegakan hukum KLHK. Proses penyegelan masih berjalan, namun mengapa ada lagi pembuangan limbah B3 di lokasi tersebut? KLHK harus segera menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Guntur menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada KLHK untuk menuntut tindakan tegas serta sanksi pemulihan lingkungan di Desa Bunder.
Mereka juga akan melayangkan surat tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada yang “bermain mata” dalam kasus pencemaran lingkungan ini.
“Izin perusahaan yang terlibat pencemaran harus dicabut, dan kami mendesak KLHK untuk segera mengambil ti Gandakan tegas,” pungkasnya.
Tidak ada komentar