Tangerangsatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Provinsi Banten berencana melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pematang,
Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dugaan tersebut mencakup penggunaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2024.
Pada pertemuan yang digelar Senin (13/01/2025), Ketua DPD LSM PPUK Banten, Septrian, bersama tim investigasi melakukan klarifikasi dengan pihak Pemerintah Desa Pematang dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait penggunaan anggaran.
Fokus diskusi mencakup alokasi dana untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan produksi peternakan.
LSM PPUK menduga adanya mark-up anggaran pada beberapa program yang dibiayai DD dan ADD, termasuk pembangunan Sumber Air Bersih (SAB) di beberapa wilayah, seperti Kampung Bungureun, Kampung Widara, dan Kampung Babakan.
Selain itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang kepala desa dan pelanggaran Undang-Undang terkait keterbukaan informasi publik serta pengelolaan Dana Desa.
Septrian menyatakan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan ke Kajari Kabupaten Tangerang dan Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Ia juga menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini. Jika tidak, kami akan terus memperjuangkan hingga hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Septrian.
Menurut Septrian, laporan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Ia juga menambahkan, jika ditemukan kerugian negara, pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada pihak berwajib.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pematang belum memberikan tanggapan dan tidak dapat dihubungi melalui telepon.
Dengan adanya laporan ini, LSM PPUK berharap dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran negara, serta mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.