Tangerangsatu.com – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berinisial SN, resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan bernama Aryo. Laporan tersebut diajukan pada Senin malam, 28 April 2025, oleh Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala, bersama korban.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan SN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Kami juga telah melampirkan sejumlah bukti,” ujar Andi Lala.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/906/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. SN diduga telah melanggar Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 22 Tahun 2024.
Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Andi Lala menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan meminta agar pihak kepolisian bertindak secara profesional dan transparan.
“SN diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi kepada korban. Hal ini sangat meresahkan dan tidak bisa ditoleransi, terlebih jika pelaku adalah aparatur pemerintah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SN maupun Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan terkait laporan tersebut.
Tidak ada komentar