Tangerangsatu.com – Pelarian Yandi Supriadi (28), buronan kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kota Tangerang, berakhir setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Yandi, yang selama ini menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat, berhasil dibekuk di wilayah Empat Lawang, Palembang, Jumat pagi (8/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Tersangka berhasil kita tangkap pukul 10.00 pagi tadi di Empat Lawang. Saat ini dia sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Zain.
Selama pelariannya, Yandi diketahui kerap berpindah-pindah, termasuk bersembunyi di kawasan perkebunan di sekitar Palembang.
Polisi telah lama mendeteksi keberadaannya, namun tersangka cukup lihai dalam menghindar. Dalam usaha terakhirnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yandi akhirnya meninggalkan persembunyiannya di perkebunan untuk pergi ke pasar.
Menurut Zain, polisi telah memantau pergerakan Yandi. Begitu tersangka terlihat di pasar, petugas segera mengamankan Yandi yang tak sempat melarikan diri.
“Tersangka kita tangkap saat sedang belanja. Selama ini dia sembunyi di perkebunan, dan saat dia turun ke pasar untuk belanja kebutuhan, kita langsung amankan,” jelas Zain.
Kasus ini menambah catatan Polres Metro Tangerang Kota dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap keadilan dapat ditegakkan, dan Yandi Supriadi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.