x


Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Kafe dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan 2025

waktu baca 2 minutes
Rabu, 26 Feb 2025 20:01 0 21 Redaksi

Tangerangsatu.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, serta tempat hiburan umum selama bulan Ramadhan.

Pemkab juga mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam guna menghormati bulan suci umat Islam.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada pemilik maupun pengelola usaha terkait. Selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025, jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025.

“Selain mengubah jam operasional, pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau penutup bagi tempat makan yang menyediakan layanan di tempat,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, setelah menggelar rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/02/2025).

Sekda menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati bulan suci Ramadhan.

Ia berharap para pemilik usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe agar mematuhi surat edaran tersebut. Jika ada pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar diwajibkan tutup dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Selama bulan Ramadhan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegasnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, Pemkab Tangerang berharap suasana Ramadhan tetap kondusif serta dapat mencerminkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x