x


Pemkab Tangerang Tingkatkan Kemandirian Fiskal Daerah Lewat Opsen PKB dan Pajak Daerah

waktu baca 2 minutes
Rabu, 13 Nov 2024 19:04 0 11 Redaksi

Tangerangsatu.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan optimalisasi pajak daerah.


Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama mengenai kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).

“Kami berharap FGD ini menjadi ruang bagi Kabupaten/Kota untuk mengeksplorasi dan menyepakati kebijakan opsen PKB dan BBNKB, sehingga dapat memberi manfaat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Slamet di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan langkah perluasan basis pajak daerah yang diatur dalam UU HKPD, memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menarik pungutan tambahan dari tarif pajak kendaraan bermotor guna mendukung pendanaan pembangunan dan layanan publik.


Slamet menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk kesuksesan implementasi Opsen PKB dan BBNKB.

Ia berharap keterlibatan aktif kabupaten/kota dalam pemungutan dan pengawasan pajak daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah secara menyeluruh.

“Kunci keberhasilan penerapan opsen pajak daerah ini adalah sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.

Koordinator Bidang Ekonomi Daerah Kemenko Perekonomian, Dara Ayu Prastiwi, turut menegaskan arahan pemerintah pusat bagi daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi transaksi pajak.

Menurutnya, penggunaan sistem elektronik dalam transaksi pemerintah daerah telah terbukti meningkatkan PAD dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di sejumlah daerah.

“Dalam dua tahun terakhir, daerah yang telah menerapkan digitalisasi pajak menunjukkan peningkatan PAD dan PDRB. Ini membuktikan bahwa digitalisasi adalah langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ungkap Dara.

Dara juga menambahkan bahwa pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan Kemenkeu, terus mendukung daerah dalam mengoptimalkan sistem elektronik untuk transaksi pajak, termasuk penerapan Opsen PKB dan BBNKB yang akan berlaku mulai Januari 2025.

“Kami mendorong sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota untuk bersiap menghadapi pelaksanaan Opsen di tahun 2025. Dengan koordinasi yang baik, implementasi opsen ini akan lebih optimal,” tutupnya.

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x