Tangerangsatu.com – Sebagai langkah mewujudkan visi Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Batuceper menggelar operasi pengamanan terhadap peredaran minuman keras (miras), Minggu (13/10/2024).
Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Batuceper, Sugiharto, mengungkapkan bahwa operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, yang melarang peredaran dan penjualan miras.
“Kami menggelar operasi ini sesuai dengan Perda yang berlaku, dengan fokus pada titik-titik yang dikenal rawan peredaran miras,” ujar Sugiharto.
Salah satu lokasi yang disasar dalam operasi ini berada di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batujaya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 147 botol miras dengan berbagai merek dan kadar alkohol. Seluruh minuman keras yang ditemukan langsung diamankan oleh pihak Trantib.
Sugiharto menjelaskan bahwa miras yang disita akan dimusnahkan secara massal setelah semua operasi di wilayah lainnya selesai.
“Ke depan, kami akan terus melanjutkan operasi serupa di daerah-daerah lain yang rawan. Kami berharap wilayah Kota Tangerang, terutama Batuceper, bisa bersih dari peredaran miras,” ungkapnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai akhlakul karimah yang menjadi prinsip pembangunan kota.