Pemkot Tangerang Amankan 147 Botol Miras di Batuceper

- Editor

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang melalui Kecamatan Batuceper berhasil menyita 147 botol minuman keras dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait pelarangan penjualan miras. Dok Pemkot Tangerang

Pemkot Tangerang melalui Kecamatan Batuceper berhasil menyita 147 botol minuman keras dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait pelarangan penjualan miras. Dok Pemkot Tangerang

Tangerangsatu.com – Sebagai langkah mewujudkan visi Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Batuceper menggelar operasi pengamanan terhadap peredaran minuman keras (miras), Minggu (13/10/2024).

Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Batuceper, Sugiharto, mengungkapkan bahwa operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, yang melarang peredaran dan penjualan miras.

“Kami menggelar operasi ini sesuai dengan Perda yang berlaku, dengan fokus pada titik-titik yang dikenal rawan peredaran miras,” ujar Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu lokasi yang disasar dalam operasi ini berada di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batujaya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 147 botol miras dengan berbagai merek dan kadar alkohol. Seluruh minuman keras yang ditemukan langsung diamankan oleh pihak Trantib.

Baca Juga:  Kemegahan Closing Ceremony Doeta Festival 2024: RAN hingga .Feast Sukses Hibur Ribuan Penonton

Sugiharto menjelaskan bahwa miras yang disita akan dimusnahkan secara massal setelah semua operasi di wilayah lainnya selesai.

“Ke depan, kami akan terus melanjutkan operasi serupa di daerah-daerah lain yang rawan. Kami berharap wilayah Kota Tangerang, terutama Batuceper, bisa bersih dari peredaran miras,” ungkapnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai akhlakul karimah yang menjadi prinsip pembangunan kota.

 

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu
Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane
KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  
PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia
DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38