Tangerangsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali meluncurkan program diskon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk kategori hibah waris.
Program ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan dari hibah waris.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa program keringanan ini bertujuan agar proses alih kepemilikan tanah dan bangunan dari hibah waris bisa diurus lebih mudah dan terjangkau.
“Kami memberikan pengurangan BPHTB hingga 50 persen bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak dari hibah waris. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan kepemilikan tanah dan bangunan,” ujar Kiki, Selasa (16/10/2024).
Namun, Kiki menegaskan bahwa diskon ini tidak berlaku untuk transaksi jual beli atau hibah tanpa hubungan darah.
Program ini khusus untuk hibah waris atau sedarah. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
“Diskon ini hanya berlaku untuk BPHTB dari hibah waris, dan kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini secara maksimal,” tambahnya.
Persyaratan Diskon BPHTB Hibah Waris:
1. Surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Kota Tangerang.
2. Draf Akta Hibah (belum memiliki nomor dan belum ditandatangani oleh PPAT/PPATS).
3. Fotokopi sertifikat sesuai nama di SPPT bagi pemberi hibah.
4. Fotokopi SPPT PBB-P2 dengan nama pemberi hibah.
5. Bukti pelunasan PBB-P2 hingga tahun permohonan.
6. Fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah.
7. Fotokopi KK pemberi dan penerima hibah.
8. Akta kelahiran penerima hibah.
9. Foto objek pajak.
10. Formulir pengajuan pengurangan hibah (tersedia di loket pelayanan).
Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat Kota Tangerang dalam mempermudah urusan kepemilikan tanah dan bangunan melalui hibah waris.