Pemkot Tangerang Luncurkan Diskon BPHTB Hibah Waris 50 Persen, Ini Persyaratannya!

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang memberikan diskon 50 persen untuk BPHTB hibah waris. Simak persyaratan lengkapnya agar dapat memanfaatkan program keringanan ini. Dok Pemkot Tangerang

Pemkot Tangerang memberikan diskon 50 persen untuk BPHTB hibah waris. Simak persyaratan lengkapnya agar dapat memanfaatkan program keringanan ini. Dok Pemkot Tangerang

Tangerangsatu.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali meluncurkan program diskon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk kategori hibah waris.

Program ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan dari hibah waris.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa program keringanan ini bertujuan agar proses alih kepemilikan tanah dan bangunan dari hibah waris bisa diurus lebih mudah dan terjangkau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan pengurangan BPHTB hingga 50 persen bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak dari hibah waris. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan kepemilikan tanah dan bangunan,” ujar Kiki, Selasa (16/10/2024).

Namun, Kiki menegaskan bahwa diskon ini tidak berlaku untuk transaksi jual beli atau hibah tanpa hubungan darah.

Program ini khusus untuk hibah waris atau sedarah. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Gelar Rakor dengan Angkasa Pura, BNPB, dan BBWS untuk Atasi Banjir

“Diskon ini hanya berlaku untuk BPHTB dari hibah waris, dan kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini secara maksimal,” tambahnya.

Persyaratan Diskon BPHTB Hibah Waris:

1. Surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Kota Tangerang.

2. Draf Akta Hibah (belum memiliki nomor dan belum ditandatangani oleh PPAT/PPATS).

3. Fotokopi sertifikat sesuai nama di SPPT bagi pemberi hibah.

4. Fotokopi SPPT PBB-P2 dengan nama pemberi hibah.

5. Bukti pelunasan PBB-P2 hingga tahun permohonan.

6. Fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah.

7. Fotokopi KK pemberi dan penerima hibah.

8. Akta kelahiran penerima hibah.

9. Foto objek pajak.

10. Formulir pengajuan pengurangan hibah (tersedia di loket pelayanan).

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat Kota Tangerang dalam mempermudah urusan kepemilikan tanah dan bangunan melalui hibah waris.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi HPN 2025, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Damai dan Perkuat Sinergi  
Hari Pers Nasional 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Pokja Staf Ahli Kasad Lakukan Kajian Strategis di Korem 052/Wkr
Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang
Apresiasi HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin  
Pemkot Tangerang Gelar Rakor dengan Angkasa Pura, BNPB, dan BBWS untuk Atasi Banjir
Berita ini 23 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:36

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:22

Hari Pers Nasional 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:07

HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06

Pokja Staf Ahli Kasad Lakukan Kajian Strategis di Korem 052/Wkr

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:20

Apresiasi HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin  

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:09

Pemkot Tangerang Gelar Rakor dengan Angkasa Pura, BNPB, dan BBWS untuk Atasi Banjir

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:21

Roy Marjuk Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Indonesia Kota Tangerang.

Berita Terbaru