Tangerangsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menertibkan parkir liar di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stasiun Batuceper.
Sebagai solusi, Pemkot telah menyediakan fasilitas Park ‘N Ride melalui PT Tangerang Nusantara Global (TNG), dengan penertiban mulai 10 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga estetika kota dan mengembalikan fungsi RTH sebagai fasilitas publik.
“Penertiban parkir di RTH akan dimulai 10 Desember. PT TNG sudah menyiapkan lahan parkir, dan Dishub akan memasang rambu serta marka untuk kenyamanan pejalan kaki,” ujarnya pada Rabu (4/12).
Dr. Nurdin juga menjelaskan bahwa Park ‘N Ride menawarkan fasilitas yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan.
Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang spanduk sosialisasi terkait jadwal penertiban dan lokasi parkir baru, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola sebelumnya agar proses berjalan lancar.
“Kami akan mengedukasi masyarakat bahwa parkir di RTH tidak lagi diperbolehkan. Semua kendaraan diharapkan parkir di fasilitas Park ‘N Ride di kawasan Terminal Poris,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat menjadi lebih tertib dan terorganisir. Pemkot juga akan memberikan kesempatan kepada pengelola parkir sebelumnya untuk bekerja sama dengan PT TNG sebagai petugas resmi di fasilitas baru.
“Penertiban ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di sekitar Stasiun Batuceper. Keamanan kendaraan juga lebih terjamin dengan adanya petugas,” jelas Dr. Nurdin.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kereta api, untuk mendukung kebijakan ini. “Kami mengajak seluruh warga yang biasa parkir di RTH untuk memanfaatkan Park ‘N Ride.
Selain lebih aman, ini juga membantu menjaga keindahan kota kita,” tutupnya.