Pemuda di Pakuhaji Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam Usai Tusuk Rekan Kerja

- Editor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda di Pakuhaji ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah menusuk rekan kerjanya karena sakit hati sering diadukan ke atasan.

Seorang pemuda di Pakuhaji ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah menusuk rekan kerjanya karena sakit hati sering diadukan ke atasan.

Tangerangsatu.com  – Seorang pria berinisial DAN (29) melakukan aksi penusukan terhadap rekan kerjanya di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban, Ambo (29), menjadi target serangan dengan senjata tajam akibat dendam pribadi.

Pelaku DAN berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 jam setelah kejadian dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, motif penusukan adalah rasa sakit hati karena korban sering mengadukan performa kerja pelaku kepada atasan. Pelaku merasa terpojok oleh laporan-laporan tersebut.

“DAN menusuk bagian perut kanan bawah korban menggunakan pisau, yang membuat korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif,” jelas AKP Kuswadi. Ia juga didampingi oleh Kasi Humas, Kompol Aryono, saat memberikan keterangan kepada pers pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:  Ayah Jual Bayi 11 Bulan karena Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap dalam Kasus TPPO  

DAN melakukan aksi ini bersama rekannya, D alias Kuro (29), yang juga turut ditangkap. Kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap di kediaman mereka di Neglasari, Kota Tangerang, sebelum mereka sempat melarikan diri lebih jauh.

Kuswadi menjelaskan bahwa pelaku dan korban adalah rekan kerja yang sudah saling kenal. Pelaku merasa tertekan dan marah karena sering diadukan oleh korban terkait kinerja kerjanya kepada atasan di tempat mereka bekerja.

Atas perbuatannya, DAN dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Ironis Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang
Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan
Warga Perumahan Regensi 2 Tangerang Keluhkan Banjir Saat Hujan Deras
Pria Hilang di Kali Cimanceri Ditemukan Meninggal Dunia
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  
Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang
Berita ini 5 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:05

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:20

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:03

Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:15

HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:42

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:40

Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  

Senin, 3 Februari 2025 - 23:38

Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru