Tangerang, – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kegiatan berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sekitar pukul 10:00 WIB dan dibuka dengan sambutan oleh pejabat terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, antara lain senjata tajam, narkotika, dan cukai ilegal.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan khusus, termasuk sabu, ganja, obat-obatan terlarang, dan pakaian yang terkait dengan kejahatan.
Barang bukti narkotika jenis sabu, misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, kemudian dibuang ke selokan.
Senjata tajam dipotong hingga tidak bisa digunakan kembali, sementara pakaian dan obat-obatan terlarang dibakar. Semua proses pemusnahan dilakukan dengan transparansi di hadapan para pihak terkait.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dalam penegakan hukum. Ini juga menjadi pengingat untuk menjauhi tindak kejahatan karena tidak ada kebaikan yang dapat diambil dari tindakan kriminal,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Naseh, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Bukti, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari kasus yang ditangani periode Mei hingga Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang paling dominan melibatkan narkotika, obat-obatan terlarang, serta tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
“Kita bisa lihat bersama, sebagian besar barang bukti ini terkait dengan kasus pidana umum dan khusus, terutama narkotika dan obat-obatan yang masih marak di Tangerang,” tegas Naseh. “Adapun senjata api yang dimusnahkan digunakan dalam kasus pencurian dan penganiayaan,” tambahnya.
Kegiatan ini menegaskan upaya serius Kejaksaan dalam menangani tindak pidana secara transparan dan menjaga keamanan masyarakat dengan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah ditetapkan oleh hukum.