Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, mengadakan operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan. Operasi ini digelar di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kamis (24/10/2024).
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan angkutan barang tambang mematuhi aturan jam operasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Operasi ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan tambang mengikuti Perbup 12 Tahun 2022, terutama terkait pembatasan jam operasional,” ujarnya.
Sukri menambahkan bahwa dalam operasi ini, fokus utama adalah kendaraan yang melanggar jam operasional dan juga pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan.
Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.
“Hasilnya, sebanyak 9 kendaraan terjaring dalam operasi kali ini. Kendaraan tersebut dibawa ke halaman parkir Dishub untuk kemudian diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin,” kata Sukri.
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan akan dikenai tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Kusmanto juga mengimbau kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan tambang untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
“Kami berharap melalui operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang dapat semakin sadar akan pentingnya mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi, dan memastikan kondisi kendaraan tetap layak jalan,” pungkasnya.